Video Penganiayaan Sekelompok ABG Putri jadi Viral, Korban Ditampar dan Ditendang
Kejadian ini juga bermula karena persoalan di Facebook. Diduga, korban menggunakan foto salah seorang pelaku menjadi foto profil kemudian....
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepolisian Sektor Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mengusut laporan penganiayaan terhadap seorang gadis remaja oleh perempuan sebayanya.
Korban sempat takut melaporkan kejadian itu karena tak ingin dianiaya kembali.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada 2 November 2016 sekitar pukul 15.00 Wita di depan SMP Negeri 5, Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua.
Polisi mengetahuinya setelah video penganiayaan itu tersebar di media sosial.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan korban dan diketahui bahwa bernama Riska (15).
Adapun pelaku penganiayaan berinisial Sel (16), Ran, dan Nel.
Menurut Frans, sebelum kejadian, pelaku Sel mendatangi rumah korban kemudian mengajaknya keluar dengan alasan diantarkan ke dokter gigi untuk pemasangan kawat gigi.
Namun, ternyata korban dibawa ke tempat kejadian perkara.
Pelaku dan korban sudah ditunggu oleh dua pelaku lain di lokasi yang saat itu sangat sepi.
Kemudian terjadilah penganiayaan tersebut.
Korban ditampar, ditendang, hingga jatuh ke tanah.
Seorang lainnya mengabadikan kejadian itu dengan kamera telepon genggamnya (HP).
Video berdurasi sekitar 11 menit diunggah ke media sosial Facebook.
"Dari video itu awalnya berbahasa Bugis, kemudian ditelusuri selama beberapa hari hingga akhirnya korban diketahui identitasnya," kata Frans, Minggu (20/11/2016).
Menurut Frans, korban tidak mau melaporkan hal itu kepada orangtuanya maupun ke polisi karena takut akan dianiaya lagi oleh para pelaku.
Polisi yang menerima informasi terkait penganiayaan itu datang menemui korban dan ibunya serta mengarahkan mereka untuk membuat laporan di Polsek Duampanua.
"Sudah dibuatkan laporannya di Polsek Duampanua dan rencananya, besok (Senin, 21/11/2016) kasusnya akan dialihkan ke bagian PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Pinrang," kata dia.
Frans mengatakan bahwa penjemputan terhadap para pelaku penganiayaan itu akan dilakukan setelah kasus ini dialihkan ke Unit PPA Polres Pinrang.
Tersangka ditangkap
Polres Pinrang resmi menetapkan empat pelaku penganiayaan terhadap siswi Riska alias Aska (16) sebagai tersangka.
"Benar, keempat pelaku telah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP M Nasir, kepada tribunpinrang.com, di Mapolres Pinrang, Watang Sawitto, Senin (21/11/2016) siang.
Keempat tersangka berinisial ND (18), RN (17), SL (15), dan EN (20).
"ND, RN, dan SL terjerat Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun enam bulan, dan UU pornoaksi," tutur Nasir.
Sedangkan EN yang merupakan ibu rumah tangga, dijerat UU Pasal 56 KUHP tentang pembantu kejahatan, "dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun."
Bantah honorer
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Pinrang, Andi Rudi Hamid membantah jika ND (18) , salah satu penganiaya siswi Riska alias Aska (16), adalah honorer.
"Kasus itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan guru," kata Rudi kepada TribunPinrang.com, di ruang kerjanya, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Watang Sawitto, Senin (21/11/2016).
Menurutnya, informasi yang selama ini beredar tidak akurat.
"Kami baru saja melakukan survei di Sekolah Dasar yang diduga tempat pelaku bekerja, namun tak ada bukti konkret bahwa ia adalah honorer," ujar Rudi.
Soal pelaku lainnya, SL (15) dan RN (17), yang menurut polisi adalah siswi SMKN di Pinrang, tak dibantah Rudi.
"Untuk lebih jelasnya, coba datangi langsung saja ke pihak sekolah, apakah benar mereka adalah pelajar," katanya.
Dia berpesan kepada agar orangtua pelaku turut bertanggung jawab atas ulah anak mereka.
"Jangan sepenuhnya diserahkan kepada guru, karena orangtua tetap punya peran signifikan," ujarnya.
"Insya Allah, kami juga akan semakin menggencarkan pengawasan untuk para peserta didik di Pinrang," Rudi menambahkan.
Penyebab penganiayaan
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Minggu (20/11/2016), Riska adalah siswi SMPN 5 Data, warga Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Pinrang.
Dua pelaku adalah teman sekolahnya, Selvi (16) dan Rani (16).
Pelaku lainnya, Meldha (18) adalah pegawai honorer perpustakaan (honorer) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Peristiwa dipicu oleh pertengkaran kedua belah pihak di media sosial.
Korban sempat melontarkan kata-kata tak senonoh kepada salah seorang pelaku, hingga membuat pelaku tersinggung dan marah.
Riska memasang foto Meldha di facebook diikuti kalimat tak senonoh.
Dari video tersebut terdengar umpatan dan tuduhan telah mencuri handphone milik Meldha dan membajak akun Facebook yang tersimpan di dalamnya.
Beredar di sosmed bahwa salah seorang pengeroyok adalah guru.
Penganiayaan yang sengaja direkam tersebut diduga terjadi di sekitar SMP Negeri 5 Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang pada Rabu 2 November lalu.
Kapolsek Duampanua Pinrang AKP Adinal Alam mengatakan, pihaknya telah mengantongi nama pelaku yang diduga menganiaya siswa seperti yang terekam dalam video.
"Pelakunya itu bukan seorang guru, tetapi staf tata usaha di salah satu sekolah dasar yang ada di wilayah kami," kata AKP Adinal kepada Hery Syahrullah dari TribunPinrang.com.
Dalam menjalankan aksinya, oknum staf tata usaha SD yang masih berstatus honorer tersebut dibantu oleh dua rekannya yang masih berstatus pelajar SMK. "Jadi dua orang pelaku lainnya masih di bawah umur," ujar kapolsek.
Umpatan yang terdengar dari video itu menggunakan Bahasa Patinjo, bahasa lokal di Pinrang. “Ini jelas praktik kekerasan yang tidak boleh terjadi,” ujar Muhammad Nur, warga Pinrang yang mengaku menyaksikan video ini lewat internet.
Kejadian ini juga bermula karena persoalan di Facebook. Diduga, korban menggunakan foto salah seorang pelaku menjadi foto profil di akun Facebook miliknya.
Dengan menggunakan wajah salah satu pelaku, korban mengajak salah satu teman pria di Facebook untuk berhubungan intim. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho/Tribun Timur/Hery Syahrullah )