Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pemutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung Bantah Ancam Tarmidi

Penyidik Polda Lampung sudah melimpahkan berkas perkara Brigadir Medi Andika ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan siap disidangkan.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Pemutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung Bantah Ancam Tarmidi
Tribun Lampung/Wakos Reza Gauta,a
Polisi menyerahkan tersangka Brigadir Medi Andika dan berkara perkara kasus mutilasi ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (22/11/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Polda Lampung sudah melimpahkan berkas perkara Brigadir Medi Andika ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan siap disidangkan.

Brigadir Medi menjadi tersangka kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, yang potongan tubuhnya dibuang di Sumatera Selatan. 

Pengacara Sopian Sitepu mengatakan siap mendampingi kliennya, Brigadi Medi, di persidangan. Kuasa hukum akan mempelajari berkas perkara kepolisian untuk dijadikan bahan saat bersidang.

Baca: Polisi Pemutilasi Anggota Dewan Enggan Komentar

Baca: Terungkap Brigadir Medi Mutilasi Anggota DPRD di Rumahnya

Dalam persidangan nanti, kuasa hukum akan mengajukan saksi meringankan bagi Medi.

“Kami nanti akan hadirkan ahli teknologi informasi dan ahli hukum pidana untuk mengcounter tuntutan penuntut umum,” sambung Sopian, Rabu (23/11/2016).

Sopian membantah kliennya mengancam Tarmidi, orang yang ikut membantu Brigadir Medi membawa potongan tubuh Pansor ke Sumsel.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Medi mengenai pengakuan Tarmidi tersebut. “Klien saya tidak pernah mengancam dia (Tarmidi),” ucap Sopian.

Sopian tetap yakin kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Pansor.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas