Sudah Dipinjami Gratis, Pasangan Suami Ini Malah Menggadaikan Mobil Temannya
Kepercayaan Suwandi (40), warga Jalan Ahmad Dahlan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, disalahgunakan Yuyun Puji Rahayu
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Kepercayaan Suwandi (40), warga Jalan Ahmad Dahlan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, disalahgunakan Yuyun Puji Rahayu (26, warga Mrican Desa Candi Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali.
Padahal keduanya sudah saling kenal selama belasan tahun.
Suwandi layak merasa kecewa karena pikap Gran Max miliknya yang dipinjam Yuyun raib tak diketahui keberadaannya.
Berkat bantuan petugas Polsek Sidorejo, kemudian diketahui mobil tersebut telah digadaikan di sebuah tempat di Boyolali.
“Korban (Suwandi) memberi laporan kepada kami pada akhir Oktober 2016 silam. Dia melaporkan bahwa mobilnya telah dibawa kabur kawan wanitanya,” kata Kapolsek Sidorejo AKP Jumaeri dalam keterangan tertulis kepada Tribunjateng.com, Rabu (23/11/2016).
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Pikap bernopol H1932KF itu diketahui dipinjam Yuyun pada 20 Oktober 2016.
Pelaku beralasan akan membawa barang-barang bersama suaminya di Boyolali.
Yuyun ketika itu berjanji akan mengembalikan mobil empat hari kemudian atau pada 24 Oktober 2016.
Ternyata pada waktu yang dijanjikan, mobil tersebut tak dikembalikan.
Bahkan Suwandi tidak bisa menghubungi Yuyun.
Korban akhirnya meminta bantuan polisi mencari keberadaan pelaku dan mobil miliknya.
“Kami ajak korban melacak Yuyun. Kami juga berkoordinasi dengan Polres Boyolali,” imbuh Jumaeri.
Selasa (22/11/2016), persembunyian Yuyun terendus.
Polisi menangkapnya sekaligus menemukan keberadaan mobil korban.
Pikap tersebut berada di sebuah rumah gadai di Boyolali.
“Hari itu juga, kami bawa Yuyun bersama suaminya, Sely Wibowo usia 30 tahun, ke Polsek Sidorejo. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan,” terangnya.
Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP I Nyoman Suasma menambahkan, Yuyun dan suami masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sidorejo.
Barang bukti pikap hitam juga sudah diamankan di Mapolsek Sidorejo.
“Pelaku terancam hukuman paling lama empat tahun penjara, dijerat Pasal 372 KUHP. Kami berharap masyarakat semakin waspada,” ujar Nyoman Suasma. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.