Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis Korban Penganiayaan Alami Luka Dalam, Dua Anak Pejabat Terlibat

RSK(16), korban penganiayaan oleh sejumlah wanita di Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, mengalami luka dalam.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Gadis Korban Penganiayaan Alami Luka Dalam, Dua Anak Pejabat Terlibat
Tribun Timur/Hery Syahrullah
RSK(16), korban penganiayaan empat wanita, mendatangi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pinrang, Rabu (23/11/2016). Turut mendampingi RSK, aktivis Lembaga Peduli Kesajahteraan Perempuan dan Anak (LP-KPA). TRIBUN TIMUR/HERY SYAHRULLAH 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hery Syahrullah 

TRIBUNNEWS.COM, WATANG SAWITTO - RSK(16), korban penganiayaan oleh sejumlah wanita di Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, luka dalam.

Hal itu disampaikan ibunda korban, I Bolong, saat ditemui Tribun Timur di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (23/11/2016).

"Benar, anak kami mengalami luka dalam. Kasihan," I Bolong mengiba saat ditanya kondisi anaknya yang belakangan ini memang sering sakit-sakitan.

"Setelah dianiaya, dia kerap kali mengeluarkan darah dari mulut dan hidungnya ketika batuk," ia menambahkan sambil terisak.

Sementara ayah korban, Lailong, mengharapkan pihak Polres Pinrang menghukum para pelaku sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

"Kami tak tahu-menahu tentang hukum, kami hanya bisa berharap polisi menghukum pelaku sebagaimana mestinya," jelas Lailong.

Berita Rekomendasi

Ditendang

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP M Nasir, mengaku sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka penganiayaan terhadap RSK, yakni Nelda (18), RN (17), SL (15), dan Eni (20).

"ND, RN, dan SL terjerat Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun enam bulan, dan Undang-Undang Pornoaksi," tutur Nasir, Senin (21/11/2016).

Sedangkan EN, ibu rumah tangga yang sedang hamil, dijerat Pasal 56 KUHP tentang pembantu kejahatan. Ia terancam hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Kedua orangtua mendampingi RSK saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polres Pinrang. Turut mendampingi RSK aktivis Lembaga Peduli Kesajahteraan Perempuan dan Anak.

Kepala Unit PPA Polres Pinrang, Aiptu Kaharuddin, menjelaskan pemanggilan RSK dalam rangka meminta keterangan tambahan dari pihak korban.

"Masih ada keterangan yang kami butuhkan dari korban untuk kepentingan penyidikan," tutur Kaharuddin kepada Tribun Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas