Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Batalkan Status Tersangka Diza Noviandi, Ini Kata Pengacara

Mengenai pengembalian uang sebesar Rp 400 juta oleh Diza ke penyidik waktu proses penyidikan sebagai bentuk kooperatif dan patuh hukum

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hakim Batalkan Status Tersangka Diza Noviandi, Ini Kata Pengacara
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Hakim tunggal Novian Saputra membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi bantuan siswa miskin dan perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Putusan ini dibacakan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/11/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ery Setyanegara, pengacara Diza Noviandi, menyambut baik putusan hakim yang membatalkan status tersangka kliennya dalam perkara korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Menurut Ery, kliennya memang tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Ery menerangkan, penyidik menjadikan Diza sebagai tersangka berdasarkan keterangan Direktur CV Wiza Perkasa, Arifin.

Arifin mengaitkan Diza sebagai Komisaris perusahaan tersebut.

Padahal saat itu, menurut Ery, Diza sedang sibuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah sehingga tidak tahu menahu mengenai urusan proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

"Kenyatannya klien saya tidak ikut mengerjakan proyek itu dan tidak menikmati hasil korupsinya," katanya.

Berita Rekomendasi

Mengenai pengembalian uang sebesar Rp 400 juta oleh Diza ke penyidik waktu proses penyidikan, Ery mengakuinya.

Namun, lanjut dia, Diza mengembalikan uang itu sebagai bentuk kooperatif dan patuh hukum.

"Dia menitipkan uang Rp 400 juta itu bukan bentuk pengakuan tapi karena patuh hukum," ucapnya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas