Hakim Batalkan Status Tersangka Diza Noviandi, Ini Kata Pengacara
Mengenai pengembalian uang sebesar Rp 400 juta oleh Diza ke penyidik waktu proses penyidikan sebagai bentuk kooperatif dan patuh hukum
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ery Setyanegara, pengacara Diza Noviandi, menyambut baik putusan hakim yang membatalkan status tersangka kliennya dalam perkara korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Menurut Ery, kliennya memang tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Ery menerangkan, penyidik menjadikan Diza sebagai tersangka berdasarkan keterangan Direktur CV Wiza Perkasa, Arifin.
Arifin mengaitkan Diza sebagai Komisaris perusahaan tersebut.
Padahal saat itu, menurut Ery, Diza sedang sibuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah sehingga tidak tahu menahu mengenai urusan proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
"Kenyatannya klien saya tidak ikut mengerjakan proyek itu dan tidak menikmati hasil korupsinya," katanya.
Mengenai pengembalian uang sebesar Rp 400 juta oleh Diza ke penyidik waktu proses penyidikan, Ery mengakuinya.
Namun, lanjut dia, Diza mengembalikan uang itu sebagai bentuk kooperatif dan patuh hukum.
"Dia menitipkan uang Rp 400 juta itu bukan bentuk pengakuan tapi karena patuh hukum," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.