Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Isi Maklumat Kapolda Jabar terkait Unjuk Rasa 25 November dan 2 Desember

Kapolda Jabar, Irjen Pol Bambang Waskito mengeluarkan maklumat tentang menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Isi Maklumat Kapolda Jabar terkait Unjuk Rasa 25 November dan 2 Desember
Tribun Jabar/Dony Indra Ramadhan
Kapolda Jabar Irjen Bambang Waskito di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (2/6/2016). 

Menurutnya, peserta unjuk rasa yang melakukannya akan dikenakan hukuman penjara empat bulan dua minggu sesuai pasal 216 ayat 1 KUHP dan pasal 218 KUP.

"Para pihak yang mendukung dan memberikan fasilitas, sarana prasarana, kepada pengunjuk rasa yang melakukan perbuatan pidana juga dikenakan sanksi karena turut serta sesuai pasal 55 dan pasal 56 KUHP," Yusri.

Terakhir, kata Yusri, peserta unjuk rasa dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan arteri dan khusus. Hal itu melanggar pasal 12 ayat 1 UU nomor 38 tahun 2004.

"Ancamannya penjara 18 bulan dan denda Rp 1,5 miliar," kata Yusri. (cis)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas