Listrik Padam, Jaksa Bacakan Dakwaan Diterangi Senter HP Saat Sidang di PN Tipikor Banjarmasin
Humas PN Tipikor Affandi SH membenarkan gedung pengadilan tak memiliki genset. Menurutnya, genset sudah diusulkan namun hingga kini belum ada.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Irfani Rahman
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Sidang di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (24/11/2016), terlihat lain daripada biasanya.
Jaksa Penuntut Umum Arthemas terlihat membacakan dakwaan dengan menggunakan senter telepon selular.
Secara bergantian, jaksa dari Kejari Rantau ini membacakan dakwaan atas kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Operasional PD BPR Tapin Tengah, Kabupaten Tapin Hasan Supiani, menggunakan senter tersebut.
Hampir serupa dengan jaksa, Hakim ketua M Yusuf pun juga menyalakan senter di telepon genggamnya. Dengan senter itu melihat dakwaan yang dibacakan jaksa dari berkas yang terimanya.
Humas PN Tipikor Affandi SH membenarkan gedung pengadilan tak memiliki genset. Menurutnya, genset sudah diusulkan namun hingga kini belum ada.
Menurutnya kalau mati lampu selain gelap ruangan sidang juga hawa di dalam ruang juga terasa panas.(Banjarmasin Post/Irfani Rahman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.