Masih Ingat Rumah Megah yang Masih Berdiri di Tengah Proyek Jalan Tol? Begini Nasibnya Sekarang
Masih ingat dengan rumah gedong milik pengusaha warteg yang masih berdiri di tengah proyek jalan tol seksi III dan IV Pejagan-Pemalang?
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM,SLAWI - Masih ingat dengan rumah gedong milik pengusaha warteg yang masih berdiri di tengah proyek jalan tol seksi III dan IV Pejagan-Pemalang di Kabupaten Tegal?
Pemilik rumah, Sanawi menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan tim pembebasan lahan. Ia menginginkan tanah dan bangunan rumahnya dibanderol Rp 2 miliar. Namun, pihak tol menetapkan harga Rp 1,5 miliar.
Karena ketidakpuasan nilai ganti rugi, Sanawi pun mengadukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi Kabupaten Tegal pada Oktober lalu.
Gugatan diajukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pelaksana proyek Jalan Tol Trans Jawa itu.
Namun, gugatan Sanawi itu tidak dapat diterima PN Slawi Kabupaten Tegal lantaran sudah kedaluwarsa atau lewat dari waktu yang ditetapkan untuk mengajukan gugatan keberatan nilai ganti rugi.
Sejumlah pekerja tengah menggarap proyek jalan tol seksi tol seksi III dan IV Pejagan-Pemalang di Kabupaten Tegal. Di wilayah tersebut masih berdiri rumah milik bos warteg, Sanawi yang keberatan dengan nilai ganti rugi.
"Pak Sanawi dengan kuasa hukumnya telat mengajukan gugatan. Mereka mengajukan gugatan lebih dari dua pekan setelah penentuan nilai ganti rugi," jelas Wakil Ketua PN Slawi, Dian Erdianto saat ditemui, Kamis (24/11/2016).
Seharusnya, kata dia, setelah Sanawi menerima surat penetapan nilai ganti rugi, sebelum dua pekan, sudah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Slawi.
Menurutnya, Sanawi mengajukan gugatan satu bulan lebih setelah menerima surat yang berisi nilai ganti rugi.
"Kami belum sempat mengecek berkas gugatan itu. Karena sesuai peraturan, kami tidak bisa menerimanya," tandasnya.
Berdasarkan data di pengadilan, ada empat warga, termasuk Sanawi yang mengajukan gugatan keberatan nilai ganti rugi proyek jalan bebas hambatan yang masuk di Kabupaten Tegal.
Sedangkan tiga gugatan lainnya, masih proses pengadilan.
"Karena masih dalam proses pengadilan, kami tidak bisa berkomentar terkait tiga warga yang mengajukan gugatan ganti rugi itu," kata Ketua PN Slawi, Gatot Sarwadi.
Menurutnya, jika sudah diputus oleh pengadilan, namun warga yang keberatan atau penggugat tetap tidak mau menerimanya, uang ganti rugi akan dititipkan ke pengadilan.
"Jika tetap tidak mau menerima putusan dan tidak segera mengambil uang ganti rugi, uang akan dititipkan di pengadilan negeri. Warga boleh mengambilnya di sini (pengadilan negeri)," jelasnya.
Seperti diketahui, rumah milik Sanawi merupakan satu dari 28 rumah di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal yang terkena dampak pembangunan tol.
Hingga kini, rumah tersebut belum dibongkar. Sedangkan 27 rumah di sekitarnya sudah rata dengan tanah, hanya tinggal puing-puing.
Sementara, ketika hendak dikonformasi, Sanawi tidak di rumah. Ia lebih sering berada di Jakarta untuk menekuni bisnis warteg-nya. Rumahnya hanya ditempati orangtuanya. (*)