Tiga Tersangka Penolak Pengukuran Tanah Bandara Ditangguhkan Penahanannya
Ketiga petani itu sudah bisa menghirup udara bebas, Kamis (24/11/2016), setelah mendapatkan penangguhan penahanan
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tiga warga Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka ditetapkan menjadi tersangka pascaricuh dengan aparat kepolisian.
Kericuhan terjadi saat polisi yang mengamankan pengukuran tanah untuk proyek Bandara Internasional Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Mereka yang jadi tersangka Carsiman (45), Sunadi (45), dan Darni (66) ditahan di Markas Polda Jabar sejak Kamis pekan kemarin.
Ketiga pria yang berprofesi sebagai petani itu disangkakan pasal 214 KUH Pidana lantaran diduga melawan atau menghalangi petugas.
Namun ketiga petani itu sudah bisa menghirup udara bebas, Kamis (24/11/2016), setelah mendapatkan penangguhan penahanan.
Istri ketiga petani dan sejumlah lembaga menjadi penjamin ketiga tersangka itu.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Arip Yogiawan, mengatakan, pihaknya akan mendampingi ketiga tersangka dalam menjalani proses hukum.
Pihaknya juga akan memberikan bantuan hukum terhadap ketiga tersangka itu.
"Kami kawal proses pidananya, bantuan hukum tetap ada dan terbuka," kata Arip kepada wartawan di kantor LBH Bandung, Jalan Sidomulyo, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Kamis (24/11/2016).
Arip mengatakan, penyidik sempat meminta ketiga tersangka untuk kooperatif setelah mendapatkan penangguhan penahanan.
Penyidik, kata dia, menyampaikan masih ada kemungkinan proses pemeriksaan dan pelimpahan berkas ke kejaksaan.
"Dari kami dan tersangka sanggup untuk koiperatif. Tidak hanya kami, para penjamin, mereka bersedia menjamin tiga tersangka ini kooperatif selama polisi meminta pemeriksaan," kata Arip.
Dikatakan Arip, pihaknya memang telah meminta penangguhan penahanan untuk ketiga tersangka.
Polda Jabar merespon permintaan LBH pada hari ini untuk memberikan penangguhan penahanan.
"Klien kami keluar tepat sekitar pukul 16.00 WIB setelah menjalani proses penangguhan penahanan. Seperti proses administrasi dan lainnya," kata Arip. (cis)