Diduga Kecanduan Nonton Film Porno, Anak SMP Cabuli Anak TK di Hutan
Diduga keseringan nonton film porno, MI alias Mumum (14) seorang pelajar SMP mencabuli anak TK tetangganya
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM---Diduga keseringan nonton film porno, MI alias Mumum (14) seorang pelajar SMP, warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim, dibekuk karena mencabuli AM (5) pelajar TK warga Desa Rami Pasai, Jumat (25/11/2016).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa aksi pencabulan tersebut terjadi Kamis (24/11) sekitar pukul 12.00 di hutan jalan desa antara Desa Lubuk Lesung - Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat.
Pada saat itu, pelaku yang masih tetangga dengan korban seperti biasa menjemput korban di rumah neneknya di Desa Rami Pasai yang memang dipercaya oleh orangtua korban untuk antar jemput korban.
Awalnya tidak terjadi apa-apa, namun setelah berkali-kali mengantar dan menjemput korban, tiba-tiba terlintaslah pikiran kotor di otaknya untuk mencabuli korban.
Ketika di tengah jalan yang sepi dan rimbun dengan pohon serta semak-semak, pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motornya lalu mengajak korban untuk berhubungan badan.
Korban yang masih lugu dan tidak mengerti apa-apa, hanya menurut saja, apalagi pelaku sambil memaksanya.
Setelah berada di dalam hutan, pelaku langsung membuka celana korban dan meraba kemaluannya. Setelah itu langsung menggagahi korban.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku langsung mengantarkan korban ke rumahnya.
Dan keesokan harinya, ketika akan dijemput pelaku, korban meminta kepada orangtuanya untuk tidak menyuruh pelaku lagi sebab ia takut akan dicabuli lagi.
Mendengar pengakuan polos korban, sontak orangtuanya kaget, namun masih terlalu percaya sebab pelaku sudah sangat dikenal oleh keluarganya.
Tetapi ketika ibunya akan memandikan korban, tiba-tiba ia mengaku nyeri di kemaluannya.
Mendengar keluhan tersebut, ia baru yakin jika anaknya sudah dicabuli oleh pelaku.
Tidak terima atas perbuatan tersebut akhirnya pelaku dilaporkan dan ditangkap Polisi usai pulang dari sekolah.
Menurut tersangka didepan penyidik bahwa ia mengaku khilaf dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Hal tersebut dilakukannya karena sering melihat film porno dan pernah melihat korban telanjang sehingga timbul niat jahatnya untuk mencabuli korban.
Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Biladi Ostin didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini tersangka bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Gunung Megang.
Dari pengakuan tersangka ia nekat mencabuli korban akibat sering nonton film porno di ponsel dan pernah melihat korban telanjang.
Tersangka ketika mencabuli korban dengan cara memaksa melakukan persetubuhan dengannya sehingga tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat 1, dan 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.