Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPO Narkoba Datangi Kantor Polisi untuk Bikin SKCK, Begini Akhirnya

Sebagaimana dilansir Tribrata News Polres Kebumen, tersangka sudah menjadi buronan sejak tahun 2015 lalu.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in DPO Narkoba Datangi Kantor Polisi untuk Bikin SKCK, Begini Akhirnya
IST / Polsek Pejagoan / Tribratanews Kebumen
DPO kasus narkoba 

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Narkoba Polres Kebumen sejak 2015 berhasil ditangkap Rabu (23/11/2016).

Uniknya, pria tersebut ditangkap ketika dirinya tengah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Pejagoan. 

Sebagaimana dilansir Tribrata News Polres Kebumen, tersangka sudah menjadi buronan sejak tahun 2015 lalu.

Ia buron dalam kasus kepemilikan narkotika jenis psikotropika.

Lantaran jeda waktu yang cukup lama, pelaku diduga cukup percaya diri bahwa polisi sudah tak mengenalinya lagi atau sudah lupa kasusnya dulu.

Tapi ternyata, petugas kepolisian di Polsek Pejagoan masih hapal benar catatan kriminal pelaku.

Akhirnya, petugas di Polsek menghubungi Satresnarkoba Polres Kebumen yang kemudian datang dan menjemput tersangka di Mapolsek.

Berita Rekomendasi

Kasat Narkoba Polres Kebumen AKP Hary Harjanto, memaparkan bahwa tersangka atas nama Ade Farriza diduga melanggar pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kini, perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas