Riyanto Jualan Baju Hasil Curiannya di Distro Milik Abdul Kodir
Riyanto tak sendiri bekerja namun dibantu dua orang anggota komplotannya yang saat ini sudah jadi DPO
Editor: Eko Sutriyanto
Setelah dilakukan pendalaman, Riyanto ternyata juga pernah melakukan aksi serupa di kotanya.
Ia mencuri baju-baju distro, kemudian dijual kembali.
"Bahkan pelaku baru saja bebas dari penjara selama sebulan atas kasus itu. Tapi sekarang diulangi lagi, namun di kota orang," paparnya.
Hery mengungkapkan, Riyanto tak sendiri bekerja namun dibantu dua orang anggota komplotannya yang saat ini sudah jadi DPO.
Atas kejadian itu, pemilik distro mengalami kerugian Rp 45 juta.
"Kami sudah mengantongi identitas dua anggota komplotan, yaitu inisial S dan G. Untuk tersangka, kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Hery.
Berita Rekomendasi