Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpam di Madiun 'Sewakan' Perempuan Untuk Berkencan Via Facebook, Ini Tarifnya

Seorang satpam bank swasta di Madiun, bernama Ukik Setiawan (37) ditangkap Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Satpam di Madiun 'Sewakan' Perempuan Untuk Berkencan Via Facebook, Ini Tarifnya
brianzeiger.com
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Seorang satpam bank swasta di Madiun, bernama Ukik Setiawan (37) ditangkap Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota, pekan lalu.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu ( 23 / 11 / 2016) mengatakan Ukik ditangkap atas tuduhan menjual perempuan melalui media sosial.

Ukik ditangkap setelah polisi menjebaknya di sebuah hotel di Kota Madiun pekan lalu.

"Kami pancing tersangka untuk membawa korban di satu hotel kemudian kami tangkap tersangka," ujar Susatyo.

Sebelumnya, polisi mendapat informasi tersangka menawarkan perempuan untuk bisa diajak kencan melalui akun facebook-nya.

Untuk menarik minat pelanggan, tersangka sengaja memasang foto sejumlah foto perempuan yang dia jual di facebook. Konsumen, dapat bebas memilih perempuan yang akan disewa.

Tersangka juga mencantumkan kontak bbm dan whatsapp untuk berkomunikasi dengan pelanggan. Sedangkan transaksi dilakukan di hotel.

Berita Rekomendasi

Susatyo menuturkan, para pelanggan tersangka berasal dari berbagai kalangan di wilayah kota dan luar kota Madiun.

Untuk sekali kencan, tersangka mematok harga berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

"Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan Rp100 ribu sampai dengan Rp150 ribu," katanya.

Susatyo menuturkan, rata-rata usia korban sekitar 18 tahun, dengan latar belakang pelajar, mahasiwa hingga pekerja dan putus sekolah.

Para korban mau menjadi pekerja seks komersial lantaran dijanjikan tersangka uang.

"Mereka terbujuk karena dijanjikan dapat banyak uang," kata Susatyo.

Susatyo menambahkan, ini merupakan kasus prostitusi online pertama yang diungkap Polres Madiun Kota. Tersangka akan dikenakan pasal 2 jo Pasal 26 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia.

"Kami menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasalnya, tersangka sudah melakoni bisnis haram ini selama lima bulan. Selain itu, korban gadis yang dijual mencapai 20 orang," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas