Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Pemalsuan Uji Kir Kendaraan Dibongkar Polisi, Libatkan 2 Oknum PNS Dishub

Sindikat pemalsuan Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor atau Kir berhasil dibongkar Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
zoom-in Sindikat Pemalsuan Uji Kir Kendaraan Dibongkar Polisi, Libatkan 2 Oknum PNS Dishub
surya/Fatkhul Alamy
Lima tersangka sindikat uji Kir kendaraan yang digulung Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (25/11/2016) 

TRIBUNNEWS.COM. SURABAYA - Sindikat pemalsuan Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor atau Kir berhasil dibongkar Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ini menyusul digulungnya lima pelaku pemalsuan buku uji Kir. Kelima pelaku sindiran uji Kir yang diringkus polisi, yakni Abdul Majid dan Usman keduannya karyawan PT Tirta Karya warga Driyorejo Gresik, Sukadi, merupakan pekerja di biro jasa asal Mojosari, Mojokerto, Anang dan Ikwan warga Puri Mojokerto.

Keduanya merupakan oknum pegawai Dishub Kota Mojokerto.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menuturkan, awal terbongkarnya sindikat ini setelah Abdul Majid dan Usman melakukan pengurusan Kir terhadap 25 kendaraan milik PT Tirta Karya.

Oleh Abdul Majid dan Usman, kepengurusan Kir kendaraan  tersebut dibagi menjadi dua.

Sebanyak 11 kendaraan kepengurusannya dilakukan Usman dan 14 kendaraan diambil alih Majid.

Selanjutnya, 11 kendaraan pembuatannya maupun perpanjangan buku Kir dimintakan kepada tersangka Anang yang bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya Anang melempar lagi ke tersangka Sukardi, seorang biro jasa untuk membuatkan buku Kir.

Kemudian Sukardi juga meminta buku Kir kosong ke Ikwan yang merupakan oknum pegawai Dishub Kota Mojokerto.

Kecuali meminta bantuan ke Ikwan, Abdul Majid juga meminta penerbitan buku ke seseorang yang berinisial ID (DPO).

“Buku uji Kir yang dibuat tersangka asli, namun kelimanya memalsukan stempel, tanda tangan dan isi tulisan dalam buku Kir,” jelas Bayu.

Cara membedakan buku Kir asli dan palsu, kata Bayu yakni dengan melihat tanggal penerbitan yang ditandatangani dan distempel oleh Kepala Dinas Perhubungan.

"Kalau yang palsu, nama kepala pejabat Dishubnya pakai stempel. Kalau asli diketik atau ditulis  mesin ketik," jelas Bayu.

Di depan polisi, mereka mengaku setiap buku Kir mendapat keuntungan Rp100 ribu per buku Kir.

"Sudah melakukan selama 1,5 tahun. Satu buku uji Kir dapat Rp 100 ribu," aku Anang.

Dari tangan sindikat ini, Poisi menyita barang bukti 42 buku kir, lima stempel instansi, satu stempel tanggal dan lima stempel nama.

Kelimanya kini mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya. Fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas