Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Brigadir Cahyadi Tasya Anggota Polres Sekadau Dipecat

Brigadir Cahyadi Tasya dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf A, PP No 1 tahun 2003.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Brigadir Cahyadi Tasya Anggota Polres Sekadau Dipecat
Tribun Pontianak/Tito Ramadhani
Kapolres Sekadau, AKBP Yury Nurhidayat memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brigadir Cahyadi Tasya di halaman Mapolres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Sekadau, Senin (28/11/2016). TRIBUN PONTIANAK/TITO RAMADHANI 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, SEKADAU - Kapolres Sekadau, AKBP Yury Nurhidayat memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pemberian penghargaan (reward) bagi anggota berprestasi di halaman Mapolres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Sekadau, Senin (28/11/2016).

Dalam sambutannya, Kapolres Sekadau menegaskan, upacara tersebut merupakan upacara yang penuh duka baginya, dan bagi jajaran Polres Sekadau. Sehingga tak akan mudah dilupakan dalam hidupnya.

"Hari ini, adalah untuk pertama kali saya selaku Kapolres Sekadau melakukan pemberhentian personel, atas nama Brigadir Cahyadi Tasya. Tidak ada kebanggaan bagi saya dan tidak ada keinginan buat saya untuk menjadi inspektur upacara dalam kegiatan serupa," ujar Kapolres.

Upacara penanggalan atribut dari dinas Polri (PTDH) tersebut, menurutnya merupakan redisasi penempatan kedisiplinan, terwujudnya supremasi hukum internal organisasi Polri.

"Pemberian punishment ini merupakan tindakan tegas pimpinan Polri, agar tidak diikuti oleh personel Polri yang lain. Benalu dalam Polri harus kita buang, agar organisasi Polri tidak tercoreng," tegasnya.

Brigadir Cahyadi Tasya dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf A, PP No 1 tahun 2003.

Rekomendasi Untuk Anda

Yakni telah meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja.

"Dan pemberhentian tidak dengan hormat ini telah melalui proses persidangan disiplin dan sidang komisi etik profesi Polri di Polres Sekadau," kata kapolres.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas