Brigadir Cahyadi Tasya Anggota Polres Sekadau Dipecat
Brigadir Cahyadi Tasya dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf A, PP No 1 tahun 2003.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, SEKADAU - Kapolres Sekadau, AKBP Yury Nurhidayat memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pemberian penghargaan (reward) bagi anggota berprestasi di halaman Mapolres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Sekadau, Senin (28/11/2016).
Dalam sambutannya, Kapolres Sekadau menegaskan, upacara tersebut merupakan upacara yang penuh duka baginya, dan bagi jajaran Polres Sekadau. Sehingga tak akan mudah dilupakan dalam hidupnya.
"Hari ini, adalah untuk pertama kali saya selaku Kapolres Sekadau melakukan pemberhentian personel, atas nama Brigadir Cahyadi Tasya. Tidak ada kebanggaan bagi saya dan tidak ada keinginan buat saya untuk menjadi inspektur upacara dalam kegiatan serupa," ujar Kapolres.
Upacara penanggalan atribut dari dinas Polri (PTDH) tersebut, menurutnya merupakan redisasi penempatan kedisiplinan, terwujudnya supremasi hukum internal organisasi Polri.
"Pemberian punishment ini merupakan tindakan tegas pimpinan Polri, agar tidak diikuti oleh personel Polri yang lain. Benalu dalam Polri harus kita buang, agar organisasi Polri tidak tercoreng," tegasnya.
Brigadir Cahyadi Tasya dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf A, PP No 1 tahun 2003.
Yakni telah meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja.
"Dan pemberhentian tidak dengan hormat ini telah melalui proses persidangan disiplin dan sidang komisi etik profesi Polri di Polres Sekadau," kata kapolres.