Guru Ini Buntuti Sang Murid Lalu Meremasnya
Mohammad Khori, (25), berdomisili di Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Mohammad Khori, (25), berdomisili di Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto.
Itu terkait laporan pencabulan yang dilakukan pelaku yang juga guru di Kediri itu karena meremas buah dada siswi SMK swasta di Kabupaten Mojokerto.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto menjelaskan, pelaku dilaporkan ke Unit PPA Polres Mojokerto dan Reskrim Polsek Trowulan pada Jumat (25/11/2016) kemarin.
"Pelaku dilaporkan karena perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur," tuturnya kepada wartawan, Minggu (27/11/2016).
Dijelaskan, kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan hal ini tak lama setelah kejadian.
Dari keterangan korban, ARD (15), saat itu korban pulang sekolah melewati jalan sawah Dusun Wates, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jumat (25/11) sekira pukul 11.30 WIB.
Korban yang mengendarai sepeda motor tak sadar dibuntuti pelaku.
"Pelaku sepertinya sudah tertarik bodi semok korban. Makanya, pelaku mengincar korban dengan mengendarai sepeda motor," katanya.
Ketika kondisi jalan sepi, pelaku lalu menyalip korban dari sebelah kanan dan selanjutnya tangan kiri pelaku meremas payudara pelajar kelas X di salah satu SMK swasta di Kabupaten Mojokerto itu.
Karena kaget, korban tancap gas sepeda motornya dan kemudian korban jatuh hingga mengakibatkan luka lecet di tangan sebelah kiri.
Korban kemudian berbalik arah untuk melarikan diri dan ditolong warga.
"Korban lalu minta tolong warga sekitar untuk menangkap pelaku. Setelah ditangkap, dia kemudian dibawa ke unit PPA Polres Mojokerto," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, dia memang sudah berniat jahat terhadap ARD. Namun dari pengakuannya pula, dia baru kali ini melakukan perbuatan tak senonoh itu.
"Pelaku kami tahan dan terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Pelaku terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun," pungkasnya.