Ini Alasan Mang Cilok Habisi Pasutri di Indekos Kiaracondong
Ia mengaku geram dengan sikap istri Ade, yakni Lina yang kerap berbicara kasar terhadapnya sebelum kejadian
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – JS (47) terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
JS dijerat pasal 338 Jo 351 ayat (3) tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
JS diduga melakukan pembunuhan terhadap Ade Sumarna (34) dan Lina Marlina (41) di indekos yang ada di Jalan Desa RT 7/2, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Minggu (27/11/2016).
Lantas apa yang membuat JS tega menghabisi nyawa kedua pasangan suami dan istri tersebut?
JS sempat mengutarakan alasan yang dilakukannya ketika digiring di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (28/11/2016).
Meski tak banyak bercakap, ia menyebut jika perbuatannya itu dilakukan tanpa disengaja.
“Saya spontan,” kata JS yang dikenal sebagai Mang Cilok lantaran profesinya berjualan cilok di kawasan Kiaracondong.
Meski tak disengaja, bukan tanpa sebab ia melakukan perbuatannya itu.
Ia mengaku geram dengan sikap istri Ade, yakni Lina yang kerap berbicara kasar terhadapnya sebelum kejadian.
“Saya tidak kuat soal kata-kata Lina dan perilakunya," kata JS.
JS menghabisi nyawa Lina dan Ade dengan cara menusukkan pisau ke arah tubuh korban, Lina mengalami luka tusuk pada bagian dada, perut dan wajah.
Sedangkan Ade mengalami luka tusuk pada bagian dada.
Adapun JS menusuk kedua nya setelah kesal air keran yang ada di kamarnya tidak mengalir selama beberapa hari.