Penyandang Disabilitas Minta RUU PKS Segera Disahkan
Para penyandang difabilitas di DIY desak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM JOGJA - Para penyandang difabilitas di DIY desak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"RUU ini sebenarnya masuk Prolegnas 2016, tapi ini sudah november tak kunjung disahkan," ujar Ibnu Sukaca Koordinator Program Advokasi LSM Ciqal dalam jumpa pers di Pondok Cabe Jl Cokroaminoto Yogyakarta Senin (28/11/2016).
Dia menjelaskan dalam RUU tersebut ada pasal yang mengatur perlindungan terhadap perempuan dengan disabilitas yang mana hal ini masih sering terjadi.
Dalam data yang dihimpunnya, selama periode 2014- 2016 ini tercatat sudah ada 76 kasus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan disabilitas di wilayah DIY.
Dari jumlah tersebut, hanya 3 kasus yang akhirnya naik ke pengadilan dengan pelaku yang mendapatkan hukuman.
"Ada kalanya proses penyidikan terhenti karena dianggap keterangan korban tidak cukup srlalu berganti dan seterusnya. Dan alasan ini tidak bisa kami terima karena harus ada perlakuan khusus kepada mereka ini," ujarnya.
LSM Ciqal sendiri akan terus memperjuangkan agar RUU ini segera disahkan dengan diskusi, talkshow hingga mendesak dewan dengan mengirimkan sms secara langsung. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.