Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Mupti Ternyata Masih ABG
Untuk menghilangkan jejak pelaku menyembuyikan motor di rumah kerabatnya di kawasan Bukit Merapin Kota Pangkalpinang.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Satlantas Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang mengakibatkan tewasnya Mupti (60) di Jalan Raya Desa Munggu Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.
Tersangka penabrak TM (16) yang saat kejadian membonceng rekannya YD (16).
Hal ini dikatakan oleh Kasatlantas Polres Bangka Tengah AKP Adi Wirana mewakili Kapolres AKBP Frenky Yusandhy Selasa (29/11/2016).
"Tersangka warga Simpang Rimbang berhasil kita amankan setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan," kata AKP Adi Wirana.
Kejadian lakalantas dengan korban meninggal Mupti (60) warga Desa Munggu terjadi pada Sabtu (26/11/2016).
Saat itu berdasarkan keterangan saksi Mupti hendak menyebrang jalan tiba-tiba tiba ditabrak oleh motor Kawasaki KLX dengan kecepatan tinggi yang melaju dari arah Desa Bangka Kota menuju arah Desa Lampur.
Usai kejadian pengendara motor dan rekannya yang dibonceng melarikan diri.
Anggota Satlantas Bangka Tengah dipimpin Kasatlantas AKP Adi Wiraan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP termasuk meminta keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan informasi dari hasil olah TKP diperoleh keterangan bahwa korban pada saat menyeberang jalan, ditabrak sepeda motor Kawasaki KLX warna kuning hitam merah.
Sepeda motor melaju dari arah desa Bangka kota Kec. Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan menju desa Lampur Kec. Sungai Selan Bangka Tengah.
Selanjutnya Sat Lantas Polres Bangka Tengah memfokuskan pada informasi pengguna motor KLX dengan radius 3 (tiga) desa sebelum dan sesudah TKP.
Berkerjasama dengan kepala desa Munggu dan mencari informasi pelaku di Desa Bangka Kota, Desa Simpang Rimba, Desa Rajik, Desa Permis serta Desa sebagian Kec. Simpang Rimba Kab. Bangka Selatan.
Pencarian akhirnya membuahkan hasil dan mendapatkan identitas pelaku.
Senin (28/11/2016) sekira pukul 17.45 WIB AKP Adi Wirana beserta Anggota Unit Laka Lantas Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan TM, umur (18) tahun pengendara motor dan YD (16) rekannya yang dibonceng,
Keduanya warga desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kab. Bangka Selatan.
Berdasarkan pengkauan kedua orang tersebut motor yang mereka kendarai disembunyikan di rumah kerabatnya di kawasan Bukit Merapin Kota Pangkalpinang.
Selanjutnya polisi mengamankan motor tersebut dan dibawa ke Satlantas Polres Bangka Tengah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.