Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Makassar Penerima Pajak Rokok Terbesar di Sulsel Sebesar Rp 38,7 Miliar

Pada tahun 2016, Pemerintah Kota Makassar diproyeksikan menerima pajak rokok sebesar Rp 38,7 miliar, disusul Pemkab Bone sebesar Rp 29 miliar.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Makassar Penerima Pajak Rokok Terbesar di Sulsel Sebesar Rp 38,7 Miliar
kontan.co.id
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membagikan dana bagi hasil (DBH) pajak rokok pada tahun 2016 kepada kabupaten/kota di Sulsel sebesar Rp 355 miliar, Kamis (1/12/2016).

Dana itu dibagikan dalam empat tahap yang diberikan setiap triwulan.

Besaran dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota beragam, bergantung pada jumlah penduduknya.

Semakin besar penduduk satu kabupaten, makin besar dana bagi hasil yang diterima.

Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan Darmayani Mansur M.Si dalam rilisnya mengatakan, Makassar selalu mendapat dana bagi hasil yang besar karena jumlah penduduknya juga besar.

"Penggunaan dana bagi hasil rokok ini diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 52 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Provinsi Sulsel nomor 8 tahun 2013 tentang pajak rokok," katanya.

Berita Rekomendasi

Pada tahun 2016, Pemerintah Kota Makassar diproyeksikan menerima pajak rokok sebesar Rp 38,7 miliar, disusul Pemkab Bone sebesar Rp 29 miliar di tempat kedua.

Penerima pajak rokok terbesar ketiga adalah Pemkab Gowa sebesar Rp 25,2 miliar. Lalu Pinrang sebesar Rp 18,3 miliar, dan Wajo Rp 17,5 milar.

Darmayani menambahkan, dalam ketentuannya penerima pajak rokok harus menggunakan paling sedikit 50 persen dana bagi hasil tersebut untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

"Kami mengarahkan pemanfaatan dana pajak rokok tersebut untuk peningkatan aset seperti pengadaan alat kesehatan, pengadaan atau pemeliharaan sarana kesehatan, pengadaan atau pemeliharaan smooking area, dan kegiatan operasional rumah sakit," ujarnya.

Ia menambahkan, dana pajak rokok tersebut juga dapat digunakan untuk promosi kesehatan, bantuan kesehatan untuk masyarakat miskin, dan pembuatan produk hukum daerah.

Yani menjelaskan, hingga saat ini dana bagi hasil triwulan tiga masih berada di Pemprov Sulsel dan belum ditransfer ke kabupaten/kota karena masih menunggu dokumen permintaan dari 24 kabupaten/kota di Sulsel.

"Hingga triwulan III dana bagi hasil pajak rokok sebesar Rp 403 miliar, sementara untuk triwulan IV kita masih menunggu pencairan, totalnya sekitar Rp 500 miliar untuk tahun 2016. Khusus kabupaten/kota sebesar Rp 355 miliar," kata dia.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas