Bapak Dua Anak Cabuli Remaja Putri yang Masih Ponakan Teman Kerja
Tersangka mengelak perbuatan tak senonoh merupakan inisiatifnya melainkan korban yang mulai duluan.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Rudy Firmanto
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Rahman alias Aban (45) warga Gang Sampurna RT 10 kelurahan Baru Ilir Balikapapan Barat harus berurusan dengan polisi.
Ia diduga mencabuli DK (17), keponakan temannya sendiri.
Ayah DK akhirnya tak terima anak gadisnya dinodai melaporkan perbuatan bapak dua anak ini ke polisi.
Saat ditemui Tribunkaltim.co, Jumat (2/12/2016) pukul 16.00 wita di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan, Aban mengakui perbuatannya.
Ia mengelak perbuatan tak senonoh merupakan inisiatifnya melainkan korban yang mulai duluan.
"Dia (korban) yang ngajak katanya dia sudah biasa (berhubungan badan) tapi baru sebentar, perutnya langsung sakit jadi langsung berhenti," kilahnya.
Perbuatan cabul ini berawal saat DK sudah 10 hari meninggalkan rumahnya.
Aban dimintai tolong paman korban yang juga temannya di tempat kerja untuk membujuk DK pulang.
Bukannya pulang ke rumah, DK malah tinggal di rumah Aban yang kebetulan hanya ditinggali berdua bersama ibunya pelaku.
Saat situasi sepi perbuatan terlarang akhirnya terjadi.
Polisi akhirnya menjerat Aban dengan Pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 dan pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.