PNS Ini Otaki Perampokan di Kantornya Sendiri
Tersangka Epril Laila berupa 25 gram perhiasan emas, satu satu buah tas warna abu-abu, satu buah kacamata dan uang tunai sebesar Rp 27,85 juta
Editor: Eko Sutriyanto
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Epril Laila (36), oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Musirawas, diduga dalang uang Rp248 juta di kantornya sendiri, di Kecamatan Muarabeliti pada 21 November 2016.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka Edi Supriyanto satu unit sepeda motor Honda CB150r warna hitam yang dibeli dari hasil kejahatan, uang tunai sebesar Rp35 juta, satu buku rekening bank yang berisikan uang sebesar Rp21 juta, satu unit HP Oppo F1s.
Dan barang bukti yang disita dari tersangka Epril Laila berupa 25 gram perhiasan emas, satu satu buah tas warna abu-abu, satu buah kacamata dan uang tunai sebesar Rp 27,85 juta.