Oknum PNS Perempuan Diduga Dalangi Perampokan Uang Rp 248 Juta di Kantornya
Epril Laila (36), oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Musirawas ditangkap tim buser Polres Musirawas.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Epril Laila (36), oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Musirawas ditangkap tim buser Polres Musirawas, Jumat (2/12/2016).
Warga Jalan Kenanga II Gang Melati 3 RT05 Kelurahan Batuurip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau ini ditangkap karena diduga menjadi dalang perampokan uang Rp 248 juta di kantornya sendiri, di Kecamatan Muarabeliti pada 21 November 2016.
Ia ditangkap setelah tim buser menginterogasi dua pelaku perampokan, yaitu Hendra Purwana (30) dan Edi Supriyanto Saputra (23), warga Jalan Kaliserayu Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, yang ditangkap lebih dulu, Kamis (1/12/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari pengakuan kedua tersangka, aksi perampokan yang mereka lakukan didalangi tersangka Epril Laila, oknum PNS yang bekerja di Kantor Pemberdayaan Perempuan.
"Saat dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, didapatkan keterangan bahwa otak penodongan yang dilakukan oleh kedua pelaku didalangi oleh salah satu pegawai di Kantor Pemberdayaan Perempuan, yaitu Epril Laila. Setelah itu pegawai yang bersangkutan kita amankan di Mapolres Musirawas untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Hari Brata melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma, Jumat (2/12/2016).
Kronologis
Diceritakan, kronologis kejadian perampokan pada Kantor Pemberdayaan Perempuan Pemkab Musirawas di Kecamatan Muarabeliti, terjadi pada Senin, 21 November 2016 sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat itu, pegawai Kantor Pemberdayaan Perempuan bernama Rimawati bersama teman sekantornya Akipsa, Tatang dan Eka pergi ke kantor Bank SumselBabel untuk mengambil uang Persediaan (UP), untuk kegiatan pada Kantor Pemberdayaan Perempuan sebesar Rp 248 juta dan dimasukkan ke dalam tas ransel.
Setelah mengambil uang tersebut, korban bersama rekan-rekannya kembali ke kantor.
Setibanya di dalam kantor dan berjalan memasuki ruangan TU, tiba-tiba ada seseorang yang masuk ke dalam kantor menggunakan jaket hitam helm full face dan masker berwarna merah.
Pelaku langsung memutus tas ransel korban yang berisikan uang dan hp korban dan mengancam korban menggunakan pisau dengan cara mengibas membabi buta.
Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku langsung berlari keluar kantor dimana ada satu pelaku lagi yang sudah menunggu di atas motor, lalu kabur dari lokasi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang operasional (UP) kantor, dan ponsel Oppo F1S dan OPPO Yoyo serta uang pribadi korban yang apabila ditafsir dengan uang totalnya sebesar Rp 260 juta.
Peristiwa perampokan ini kemudian dilaporkan ke Polres Musirawas, sesuai dengan LP/B-188/XI/2016/SS/ResMura, tanggal 21 November 2016.
Dari laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap kedua tersangka pelaku.