Oknum PNS Perempuan Diduga Dalangi Perampokan Uang Rp 248 Juta di Kantornya
Epril Laila (36), oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Musirawas ditangkap tim buser Polres Musirawas.
Editor: Dewi Agustina
Yang pertama ditangkap adalah tersangka Hendra Purwana, di kediamannya Jalan Kali Serayu Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Saat penangkapan pelaku sedang berasa di depan rumah dan berhasil diamankan oleh tim buser.
Setelah diinterogasi, anggota mendapat informasi keberadaan pelaku lainnya, yaitu Edi Supriyanto.
Dari informasi itu, anggota langsung menuju kediaman pelaku dan langsung mendobrak pintu rumahnya.
Saat itu, pelaku sedang berada di dalam rumah dan akhirnya berhasil diamankan.
Anggota buser kemudian melakukan pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatan dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Saat sedang melakukan pengembangan pencarian barang bukti, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan cara berlari.
"Anggota buser mengejar dan memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Akhirnya anggota mengeluarkan tembakan ke arah kaki pelaku dan kedua pelaku dapat diamankan, dan kita bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Selanjutnya kita amankan ke Mapolres Musirawas, guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari pengembangan terhadap kedua pelaku, didapatkan keterangan bahwa otak penodongan yang dilakukan oleh kedua pelaku didalangi oleh salah satu pegawai di Dinas Pemberdayaan Perempuan atas nama Epril Laila.
Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Musirawas.
"Pembagian uang hasil kejahatan tersebut masing-masing, tersangka Hendra Purwana Rp 98 juta, Edi Supriyanto Saputra Rp 100 juta da Epril Laila Rp 50 juta," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Hendra Purwana berupa satu unit sepeda motor Honda CB150r warna putih yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.
Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio yang dibeli dari hasil kejahatan, dua buah cincin emas hasil kejahatan dan uang tunai sebesar Rp 20 juta.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka Edi Supriyanto satu unit sepeda motor Honda CB150r warna hitam yang dibeli dari hasil kejahatan, uang tunai sebesar Rp 35 juta, satu buku rekening bank yang berisikan uang sebesar Rp 21 juta, satu unit HP Oppo F1s.
Dan barang bukti yang disita dari tersangka Epril Laila berupa 25 gram perhiasan emas, satu satu buah tas warna abu-abu, satu buah kacamata dan uang tunai sebesar Rp 27.850.000.