Oknum PNS Perempuan Diduga Dalangi Perampokan Uang Rp 248 Juta di Kantornya
Epril Laila (36), oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Musirawas ditangkap tim buser Polres Musirawas.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Epril Laila (36), oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Musirawas ditangkap tim buser Polres Musirawas, Jumat (2/12/2016).
Warga Jalan Kenanga II Gang Melati 3 RT05 Kelurahan Batuurip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau ini ditangkap karena diduga menjadi dalang perampokan uang Rp 248 juta di kantornya sendiri, di Kecamatan Muarabeliti pada 21 November 2016.
Ia ditangkap setelah tim buser menginterogasi dua pelaku perampokan, yaitu Hendra Purwana (30) dan Edi Supriyanto Saputra (23), warga Jalan Kaliserayu Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, yang ditangkap lebih dulu, Kamis (1/12/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari pengakuan kedua tersangka, aksi perampokan yang mereka lakukan didalangi tersangka Epril Laila, oknum PNS yang bekerja di Kantor Pemberdayaan Perempuan.
"Saat dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, didapatkan keterangan bahwa otak penodongan yang dilakukan oleh kedua pelaku didalangi oleh salah satu pegawai di Kantor Pemberdayaan Perempuan, yaitu Epril Laila. Setelah itu pegawai yang bersangkutan kita amankan di Mapolres Musirawas untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Hari Brata melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma, Jumat (2/12/2016).
Kronologis
Diceritakan, kronologis kejadian perampokan pada Kantor Pemberdayaan Perempuan Pemkab Musirawas di Kecamatan Muarabeliti, terjadi pada Senin, 21 November 2016 sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat itu, pegawai Kantor Pemberdayaan Perempuan bernama Rimawati bersama teman sekantornya Akipsa, Tatang dan Eka pergi ke kantor Bank SumselBabel untuk mengambil uang Persediaan (UP), untuk kegiatan pada Kantor Pemberdayaan Perempuan sebesar Rp 248 juta dan dimasukkan ke dalam tas ransel.
Setelah mengambil uang tersebut, korban bersama rekan-rekannya kembali ke kantor.
Setibanya di dalam kantor dan berjalan memasuki ruangan TU, tiba-tiba ada seseorang yang masuk ke dalam kantor menggunakan jaket hitam helm full face dan masker berwarna merah.
Pelaku langsung memutus tas ransel korban yang berisikan uang dan hp korban dan mengancam korban menggunakan pisau dengan cara mengibas membabi buta.
Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku langsung berlari keluar kantor dimana ada satu pelaku lagi yang sudah menunggu di atas motor, lalu kabur dari lokasi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang operasional (UP) kantor, dan ponsel Oppo F1S dan OPPO Yoyo serta uang pribadi korban yang apabila ditafsir dengan uang totalnya sebesar Rp 260 juta.
Peristiwa perampokan ini kemudian dilaporkan ke Polres Musirawas, sesuai dengan LP/B-188/XI/2016/SS/ResMura, tanggal 21 November 2016.
Dari laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap kedua tersangka pelaku.
Yang pertama ditangkap adalah tersangka Hendra Purwana, di kediamannya Jalan Kali Serayu Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Saat penangkapan pelaku sedang berasa di depan rumah dan berhasil diamankan oleh tim buser.
Setelah diinterogasi, anggota mendapat informasi keberadaan pelaku lainnya, yaitu Edi Supriyanto.
Dari informasi itu, anggota langsung menuju kediaman pelaku dan langsung mendobrak pintu rumahnya.
Saat itu, pelaku sedang berada di dalam rumah dan akhirnya berhasil diamankan.
Anggota buser kemudian melakukan pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatan dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Saat sedang melakukan pengembangan pencarian barang bukti, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan cara berlari.
"Anggota buser mengejar dan memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Akhirnya anggota mengeluarkan tembakan ke arah kaki pelaku dan kedua pelaku dapat diamankan, dan kita bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Selanjutnya kita amankan ke Mapolres Musirawas, guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari pengembangan terhadap kedua pelaku, didapatkan keterangan bahwa otak penodongan yang dilakukan oleh kedua pelaku didalangi oleh salah satu pegawai di Dinas Pemberdayaan Perempuan atas nama Epril Laila.
Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Musirawas.
"Pembagian uang hasil kejahatan tersebut masing-masing, tersangka Hendra Purwana Rp 98 juta, Edi Supriyanto Saputra Rp 100 juta da Epril Laila Rp 50 juta," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Hendra Purwana berupa satu unit sepeda motor Honda CB150r warna putih yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.
Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio yang dibeli dari hasil kejahatan, dua buah cincin emas hasil kejahatan dan uang tunai sebesar Rp 20 juta.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka Edi Supriyanto satu unit sepeda motor Honda CB150r warna hitam yang dibeli dari hasil kejahatan, uang tunai sebesar Rp 35 juta, satu buku rekening bank yang berisikan uang sebesar Rp 21 juta, satu unit HP Oppo F1s.
Dan barang bukti yang disita dari tersangka Epril Laila berupa 25 gram perhiasan emas, satu satu buah tas warna abu-abu, satu buah kacamata dan uang tunai sebesar Rp 27.850.000.