Dua Pemuda Ditangkap saat Asyik Mengisap Rokok Ganja di Saung
Dua warga Kampung Bantarjati Kaum, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor utara, Kota Bogor, ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Dua warga Kampung Bantarjati Kaum, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor utara, Kota Bogor, ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba.
Dua pemuda berinisial R (20), dan FA (27) itu ditangkap ketika sedang mengisap rokok ganja di saung yang ada di Kampung Bantarjati Kaum.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya ditangkap tim Satnarkoba Polres Bogor Kota ketika tim satnarkoba melakukan pemetaan daerah rawan peredaran narkoba, Sabtu (4/12/2016) pukul 03.45 WIB.
"Petugas melihat dua pemuda mencurigakan di saung tersebut. Lantas keduanya digeledah dan didapatkan barang bukti berupa ganja dari kedua pemuda itu," kata Yusri melalui pesan singkat, Senin (5/12/2016).
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus ganja dalam penguasaan R. Adapun dari tangan FA, petugas menemukan tiga linting rokok yang diduga berbahan ganja.
"Kemudian dilakukan pemeriksaaan, paket ganja milik R itu akan dijual seharga Rp 100 ribu. Rencananya yang menjualnya itu nanti FA," kata Yusri.
Dikatakan Yusri, tim Satnarkoba Polres Bogor Kota menggeledah rumah R. Petugas menemukan satu paket sedang ganja yang terbungkus lakban coklat.
R menyembunyikan ganja tersebut di pengharum ruangan tergantung di dinding rumahnya.
"Petugas menemukan ganja lagi yang disimpan di dalam bungkus rokok yang disembunyikan di dalam bantal. Selain itu petugas juga menemukan dua batang ganja di kamarnya," kata Yusri.
Dikatakan Yusri, R mendapatkan ganja itu dengan cara membeli dari seorang pria berinisial M. Namun R tak pernah bertemu langsung dengan M. M Menjual ganja kepada R dengan cara menempelkan barang di daerah Bantarjati.
"Untuk keduanya kini ditahan di Markas Polres Bogor Kota. Kasusnya masih dalam pengembangan," kata Yusri.
Keduanya dikenakan Pasal 111 ayat (1), 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya penjara di atas lima tahun," kata Yusri. (cis)