Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS hingga Preman di Pelelangan Ikan Terjaring OTT Tim Saber Pungli

Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PNS hingga Preman di Pelelangan Ikan Terjaring OTT Tim Saber Pungli
Tribunnews
Ilustrasi pungli 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Aparat gabungan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sulsel dan Polresta KPPP Pelabuhan Makassar menangkap sembilan orang pelaku pungli, mulai dari PNS hingga preman dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pelelangan Ikan.

Kepala Polresta KPPP Pelabuhan Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Said Anna Fauza yang dikonfirmasi, Minggu (4/12/2016) malam mengatakan, sembilan orang yang tertangkap tangan melakukan pungli di tempat pelelangan ikan (TPI) Paotere, Makassar.

Sembilan orang yang terdiri dari PNS hingga preman itu telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.

Alasannya, mereka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya dan pihak keluarganya telah menjaminnya.

"OTT Pungli itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya pungutan liar. Sejak tanggal 29-30 nov 2016, tim satgas Saber Pungli dari Polda Sulsel dan Polresta KPPP Pelabuhan melakukan penyelidikan kasus pungli retribusi di TPI Paotere. Di situlah, tim menangkap langsung 9 orang tersangka pungli," katanya.

Sembilan tersangka pungli tersebut, sambung Said, masing-masing Sultan (PNS Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan), Rahayu (PNS Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan), Arman Amin (PNS Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan), M Aswar (PNS Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan).

Pelaku lainnya adalah Asril (honorer Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan), Lili (Preman), Jamaluddin (Preman), Harijo (Preman), dan Nurdin Subuh (Preman).

BERITA REKOMENDASI

"Para pelaku memungut biaya Rp 1.000 hingga 2.000 di pintu masuk TPI Paoter. Mereka memungut uang retribusi, tanpa memberikan karcis. Setiap hari, mereka mengantongi uang Rp 5 juta rupiah. Namun yang mereka setorkan setiap harinya hanya Rp 2 juta rupiah," terangnya.

Dalam kasus OTT yang terjadi di UPTD TPI Paotere, tambah Said, pihaknya masih melakukan pengembangan. Bahkan, penyidik telah memeriksa Abbas (Kepala UPTD TPI Paotere, Kasmiati (Bendahara UPTD TPI Paotere, Sudarman (petugas kebersihan), Muslim (honorer UPTD TPI Paotere) dan Ahmad Fadrian (honorer UPTd TPI Paotere). (kompas.com/Kontributor Makassar, Hendra Cipto)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas