Berulangkali Aniaya Istrinya, Giliran Fauzi Mendekam di Sel Tahanan Polresta Yogyakarta
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Yogyakarta menahan seorang pria yang menganiaya istrinya.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Yogyakarta menahan seorang pria yang menganiaya istrinya.
Pelaku sempat kabur dari rumahnya di daerah Sagan, Yogyakarta, setelah memukuli istrinya.
Kasus tersebut terungkap setelah patroli polisi pimpinan Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Bambang, menerima informasi tindakan suami menganiaya istrinya pada Senin (5/12/2016).
Patroli menuju alamat di mana tersangka adalah Fauzi (24) tinggal bersama istrinya. Sampai di lokasi, pria tersebut kabur. Polisi mendapat informasi pelaku di Kasihan Bantul.
"Petugas menuju Kasihan dan memang pelaku ada di sana. Selanjutnya petugas membawa yang bersangkutan ke Gondokusuman untuk dimintai keterangan," jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Akbar Bantilan.
Setelah sempat dibawa ke Gondokusuman dan mendapat pemeriksaan. Peristiwa ini pernah dilaporkan ke Polresta Yogyakarta pada 28 November lalu sehingga kasus ini tak lagi ditangani Polsek Gondokusuman.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik tersangka Faizi beberapa kali menganiaya istrinya, Lena (21), seperti memukul dengan tangan kosong, menendang hingga mengancam dengan pisau.
"Pertama dilaporkan pada 2014 tapi dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi sikapnya tidak berubah dan tetap melakukan kekerasan hingga dilaporkan lagi 28 November 2016 dan 5 Desember 2016. Saat ini sudah kami tahan," tambah Akbar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.