Mantan Wabup Ponorogo Pingsan Saat Pelimpahan Berkas Kasus Korupsinya ke Kejaksaan
Setelah sempat menghilang dan mengaku sakit, Mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih alias Ida akhirnya menyerahkan diri
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Setelah sempat menghilang dan mengaku sakit, Mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih alias Ida akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Happy Al Habiebie menuturkan, tersangka akhirnya bersedia datang ke kantor Kejari Ponorogo Senin (28/11/2016) sore didampingi suami dan dua penasehat hukumnya.
"Saat diserahkan ke jaksa penuntut umum, tersangka sempat pingsan dan dibawa ke unit gawat darurat rumah sakit. Tapi proses tahap dua sudah selesai, "kata Happy kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Selasa ( 6/12/2016) siang.
Happy mengatakan, Ida sempat pingsan saat penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo menyerahkan tahap dua bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum kasus korupsi dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 8,1 milyar.
Untuk diketahui, Ida dituduh dengan pasal tiga dan empat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ida dituduh menerima fee Rp 1,7 milyar dari kontraktor pemenang proyek dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2012 dan 2013 di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo senilai Rp 8,1 milyar.
Meski berkas tersangka dinyatakan lengkap, namun jaksa tidak menahan Ida. Alasannya, saat penyerahan berkas tahap dua, tersangka dalam kondisi sakit.
"Tersangka juga mengajukan surat permohonan agar tidak ditahan karena sakit," kata Happy kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Dikatakan Happy, dari surat keterangan sakit yang diserahkan penasehat hukum tersangka, tersangka disebutkan menderita penyakit dalam.
Namun, lanjut Happy, jaksa penuntut umum Kejari Ponorogo tidak mengetahui penyakit dalam apa yang diderita Ida. Saat ini, jaksa menunggu surat keterangan sakit secara resmi dari rumah sakit.
Happy menambahkan, tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, secepatnya setelah jaksa penuntut umum mendapat hasil pemeriksaan kesehatan tersangka dari dokter secara resmi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.