Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agung Labrak Istri yang Ngamar Bersama PIL-nya di Hotel

Istri Agung, AN (38) dan SG (40) diketahui adalah pejabat BPN Kabupaten Semarang.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Agung Labrak Istri yang Ngamar Bersama PIL-nya di Hotel
Ilustrasi istri selingkuh 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, saat ini tengah berupaya mendalami kasus pengaduan dugaan perselingkuhan atau perzinahan yang melibatkan dua oknum pejabat BPN Kabupaten Semarang.

Dua oknum PNS tersebut yakni SG (40) dan AN (38).

Agung (39), warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang mengadukan SG dan AN ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.

Agung adalah suami AN.

Agung menuding AN telah bermain serong dengan SG.

Kasus ini bermula pada akhir pekan lalu, AN berpamitan kepada Agung hendak mengikuti kegiatan kantor di sebuah hotel di Salatiga, Sabtu (3/12/2016) pagi.

BERITA REKOMENDASI

Agung yang sudah lama mencium gelagat mencurigakan dari istrinya tersebut tak begitu saja percaya.

Agung yang juga seorang PNS itu lantas membuntuti, hingga akhirnya pada siang hari, istrinya terlihat keluar dari acara selanjutnya masuk ke dalam sebuah mobil Fortuner.

Setelah diikuti, Fortuner itu berjalan menuju ke arah Semarang dan berhenti di sebuah hotel di jalan Majapahit, Pedurungan, Semarang.

Agung bersama keluarganya yang menunggu hingga semalaman kemudian melabrak keduanya yang keluar dari Hotel.

Sebelumnya Agung sudah memastikan kepada petugas hotel bahwa istrinya itu memang benar berada di dalam hotel.

"Kasus ini diadukan beberapa hari lalu. Saat ini masih dalam penanganan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Semarang," kata Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna kepada Tribun, Selasa (06/12/2016).

Jika nanti dalam penyidikan terpenuhi unsur pidananya, sambung Suwarna, proses hukum akan terus berlanjut hingga ke tingkat Pengadilan.

"Untuk sanksi, nantinya instansi yang bersangkutan yang akan memberi sanksi, tetapi setelah menjalani pidananya," pungkas Suwarna.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas