Danjen Kopassus Gadungan Tipu Warga Jombang Senilai Rp 80 Juta
Polisi menangkap Sutrisno (50), warga Desa/Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, karena mengaku sebagai Danjen Kopassus
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Polisi menangkap Sutrisno (50), warga Desa/Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, karena mengaku sebagai Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dan menipu Imam Sopi'i (45), warga Dusun Pelem, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Rabu (7/12/2016).
Danjen Kopassus abal-abal ini menipu korbannya hingga Rp 80 juta.
Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Subadar mengatakan, penipuan itu terungkap setelah keluarga Sopi'i melapor ke Mapolres Jombang 1 Desember lalu.
Pelapor merasa ditipu tersangka pelaku karena sudah terlanjur menyerahkan uang tapi yang dijanjika pelaku hanya bualan.
Menurut Subadar, berdasarkan laporan korban, pelaku sekitar dua pekan lalu, dengan mengaku sebagai Danjen Kopassus dan memakai seragam TNI, mengaku bisa mengeluarkan keluarga Sopi’I yang yang sekarang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Namun untuk itu pelaku meminta Sopi'i menyerahkan uang, yang dikatakan pelaku akan diberikan kepada aparat kepolisian dan petugas Lapas. Pelaku meminta uang Rp 80 juta kepada Sopi’i.
“Katanya itu untuk membebaskan keluarga Sopi’i. Pelapor (Sopi’I percaya karena pelaku juga mengaku sebagai Danjen Kopassus," tambah Subadar kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Sopi'i pun lantas menyerahkan uang sebesar Rp 80 juta seperti yang diminta pelaku. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tak kunjung memenuhi janjinya. Keluarga Sopi’I tetap saja menghuni lapas.
Karena ditagih tak kunjung memberikan kejelasan, Sopi'i melaporkan danjen gadungan Kopassus abal-abal itu ke Mapolres Jombang. Setelah melalui penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Saat kami ketahuan jika pelaku Danjen Kopasus gadungan, karena pelaku tidak dapat menunjukkan kartu identitas sebagai anggota TNI," terangnya.
Akibat perbuatannya, Sutrisno kini dijebloskan ke sel tahanan. Pria berambut cepak itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.