Solo Bakal Gunakan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menandatangani perjanjian kesepakatan dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menandatangani perjanjian kesepakatan dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Dalam perjanjian ini disepakati harga jual listrik yang diproduksi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempa telah ditetapkan senilai Rp 2.496 per kWh.
"Senin (5/12/2016), nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot dengan PT PLN sudah diteken di Jakarta," ujar Panitia Pengadaan Badan Usaha Pengelolaan Sampah TPA Putri Cempa, Taufan Basuki, Rabu (7/12/2016).
Saat ini, Pemkot sedang menyiapkan penandatanganan perjanjian kerja bersama dengan manajemen PT Citra Metrojaya Putra selaku konsorsium pengelola TPA.
Perjanjian tersebut, menurut Taufan, merupakan tindaklanjut atas penandatanganan MoU sebelumnya.
"Kontrak pembelian listrik itu akan berlangsung selama 20 tahun. Rencananya Memorandum of Agreement (MoA) akan ditandatangani Jumat (8/12/2016)," sambung Taufan.
Penandatangan (MoA) itu, menurutnya, diperlukan guna mendetailkan pelaksanaan kerjasama antara investor dan Pemkot.
"Termasuk di dalamnya adalah kewajiban investor, mulai perencanaan hingga pelaksanaan. Ditargetkan tahun depan persiapan pembangunan konstruksi sudah dimulai," ujar Taufan yang juga menjabat Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah, Solo bersama DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya dan Kota Makassar, dipilih menjadi lokasi proyek percontohan PLTSa.
Di seluruh wilayah tersebut sampah akan diubah menjadi energi listrik melalui proses thermal.
"Rencananya pembangunan konstruksi PLTSa dimulai pada 2017 selama dua tahun," kata Taufan. (*)