Digoyang Kiri Kanan, Gubernur Ganjar: Saya Hanya Bisa Bismillah
"Saya digoyang kanan dan kiri. Saya hanya bisa bismillah. Semua akan saya hadapi untuk kebaikan bangsa dan negara," ujar Gubernur Jateng Ganjar.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik penghargaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk kategori Pemerintah Daerah dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.
Pada 2015 lalu, Pemprov Jateng juga memeroleh penghargaan KPK untuk pengendalian gratifikasi dengan jumlah laporan gratifikasi terbanyak.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, rencananya menyerahkan penghargaan kepada Ganjar pada Pembukaan Hari Anti Korupsi Internasional 2016 di Panggung Utama Integrity Expo, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Riau, Jumat (9/12/2016).
Menurut Ganjar di Universitas Kristen Satya Wacana, Rabu (30/11/2016), penghargaan yang diperoleh tak sekadar penghargaan semata, melainkan menjadi greget bersama untuk terus mencegah korupsi.
Hal itu sesuai poin kelima Panca Prasetya Korpri, yakni menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
"Saya ingin betul-betul menjadi greget, dan yang seperti ini bukan berarti saya tidak mendapatkan tantangan. Saya digoyang kanan dan kiri. Saya hanya bisa bismillah. Semua akan saya hadapi untuk kebaikan bangsa dan negara," ujar Ganjar dalam keterangannya, Kamis (8/12/2016).
Inspektur Provinsi Jateng, Kunto Nugroho Hari P, mengatakan Pemprov Jateng merupakan satu-satunya Pemprov di Indonesia yang meraih penghargaan terbaik dalam pengendalian gratifikasi.
"Penghargaan pengendali gratifikasi juga diberikan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Mandiri, Bank BJB, dan Pertamina," ujar Kunto.
Kunto mengatakan, kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Jateng untuk menolak gratifikasi terus meningkat. Terbukti, pelaporan gratifikasi yang diterima terus meningkat.
Kunto mengatakan, kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Jateng menolak gratifikasi terus meningkat. Terbukti, pelaporan gratifikasi yang diterima terus meningkat.
Pada 2015 laporan gratifikasi melalui Inspektorat Provinsi Jateng sebanyak 40 laporan senilai Rp 13.960.000. Sedangkan hingga November 2016 tercatat 65 laporan dengan nilai Rp 163.184.700 dan 670 dolar Amerika Serikat.
"Ini tidak lepas dari peran Bapak Gubernur yang selalu menekankan kepada jajarannya untuk mencegah korupsi dan menolak gratifikasi melalui semangat Mboten Korupsi Mboten Ngapusi," tegas Kunto.
Upaya menekan gratifikasi diawali dengan penandatanganan komitmen Gubernur Jateng dengan KPK tentang Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Ruang Kerja Gubernur pada 17 Januari 2014.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.