Ahli Waris Korban Tewas Gempa Pidie Jaya Dapat Rp 24 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan di Pidie Jaya, Pidie, dan Bireuen yang meninggal dunia saat gempa, Rabu (7/12/2016) lalu akan mendapat dana Jaminan Kematian.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Pidie Jaya, Pidie, dan Bireuen yang meninggal dunia saat gempa, Rabu (7/12/2016) lalu akan mendapat dana Jaminan Kematian (JKM) Rp 24 juta via kantor BPJS setempat.
Untuk mendapatkan dana itu, ahli waris korban dapat mengajukan persyaratan yang sudah ditentukan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Abdul Hadi mengatakan, ahli waris korban dapat segera mengurus dana JKM tersebut ke Kantor Cabang Pembantu BPJS di Bireuen serta Pidie untuk warga Pidie dan Pidie Jaya.
"Prosesnya paling lama tujuh hari setelah berkasnya lengkap. Dana JKM akan diserahkan secara utuh Rp 24 juta tanpa potongan apapun dan tak ada biaya administrasi," kata Abdul Hadi kepada Serambi (Tribunnews.com Network) seusai menyerahkan bantuan untuk korban gempa di Samalanga, Bireuen, Selasa (13/12/2016).
Dana JKM itu menurutnya, akan disalurkan melalui rekening. Jika peserta belum memiliki rekening bank, bisa segera membuat buku tabungan ke Bank Mandiri.
Sehingga mempercepat proses pembayaran dana tersebut.
Sebab, BPJS sudah bekerja sama dengan bank itu.
"Informasi yang saya terima, ada beberapa peserta BPJS di Pidie Jaya yang meninggal," katanya.
Ditambahkan, informasi tersebut perlu disampaikan kepada ahli waris korban yang meninggal. Sebab, pihaknya wajib menyalurkan bantuan tersebut.
"Jika peserta BPJS yang meninggal itu belum menikah, pengurusan dana tersebut dapat dilakukan oleh orang tua. Sedangkan yang sudah menikah dapat dilakukan oleh istri atau anaknya," kata Abdul Hadi. (jaf)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.