Idap Skizofrenia, Pria Ini Telepon Resepsionis Mal dan Bilang Ada Bom Segera Meledak
Sang istri panik. Ia tak mau suaminya dikait-kaitkan dengan aksi terorisme. Sebab, suaminya menderita gangguan jiwa.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Nurman Dwiyantoro (48), warga Desa Banget RT 02/RW 01, Kaliwungu, Kudus, jadi perhatian publik, lantaran beberapa kali menelepon resepsionis Java Mall, Semarang, bahwa ada bom segera meledak.
Sulami (43), istrinya, takut jika Nurman dikait-kaitkan dengan aksi terorisme. Wanita itu menyebut suaminya hanya iseng belaka.
"Tak ada niat apapun untuk merugikan Java Mall," kata Sulami, yang ditemui tribunjateng.com di rumahnya, Selasa (13/12/2016).
Sulami menuturkan suaminya memang mempunyai riwayat penyakit gangguan jiwa. Makanya, emosinya sering naik-turun alias tak stabil.
"Tapi bukan gila seperti orang-orang yang berkeliaran di jalan. Dia terkena skizofrenia," ucap dia.
Lantaran itu, Sulami ingin agar suaminya dilindungi, serta dibersihkan nama baiknya.
Nurman sendiri mengaku pernah dirawat di rumah sakit jiwa di Semarang. Ia diopname dan pernah menjalani rehabilitasi.
Soal teror di Java Mall, ia juga mengaku melakukannya sebanyak empat kali melalui sambungan telpon.
Nomor telpon Java Mall, menurut dia, didapat usai menghubungi call center penerangan 108.
"Ini murni ide saya sendiri, sebagai pelampiasan amarah dan rasa jengkel saya," terang Nurman.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, kejadian pengancaman teror bom tanggal 6 Desember 2016.
Modus yang dilakukan pelaku adalah menelepon reseptionis Java Mall mengenai adanya bom di supermaket Java Mall.
"Pelaku telah melakukan teror di Java Mall sebanyak empat kali dari bulan September, Oktober, November, Desember dengan pelaku yang sama dan nomor yang sama," kata Kombes Pol Abiyoso, Senin, (12/12/2016).
Nurman diringkus di Kudus, Senin (12/12/2016) dini hari, di desa Banget RT 02 Rw 01 Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus. Polisi mengamankan satu unit handphone.
"Pelaku dijerat UU Republik Indonesia nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme dengan acaman hukuman 20 tahun," ujarnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.