Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjara Tidak Buat Juanda Jera Melakukan Aksi Kejahatan

Juanda pertama kali mencicipi kerasnya hidup di balik jeruji besi pada tahun 2000 silam.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penjara Tidak Buat Juanda Jera Melakukan Aksi Kejahatan
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Juanda, tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hidup di balik tembok penjara ternyata tak membuat Juanda jera melakukan kejahatan.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan ini untuk yang ketiga kalinya berurusan dengan hukum.

Juanda pertama kali mencicipi kerasnya hidup di balik jeruji besi pada tahun 2000 silam karena mencuri  sarang burung walet dan dihukum enam bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa.

Empat belas tahun berselang. Juanda kembali berulah.

Ia melakukan pencurian dengan kekerasan (curas). Polisi kembali menangkapnya.

Hukuman yang diterimanya lebih berat. Pidana penjara selama dua tahun.

BERITA REKOMENDASI

Pada Oktober 2016 ini Juanda menghirup udara bebas. Ia tidak juga kapok. Juanda menodong para tukang ojek dan tukang becak menggunakan senjata tajam.

Alasan Juanda selalu berbuat kejahatan klise.

"Saya butuh uang untuk kehidupan sehari-hari," ucapnya. 

Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) bernama Juanda (26).

Polisi menembak Juanda karena berupaya melawan petugas saat akan ditangkap.


Kapolresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, tersangka sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan saat ditangkap di daerah Bambu Kuning pada Selasa (13/12/2016) malam.

"Pelariannya terhenti setelah petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya," kata Murbani, Rabu (14/12/2016).

Murbani mengatakan, Juanda menodong korbannya menggunakan senjata tajam.

Sebagian besar  korban Juanda adalah tukang ojek dan tukang becak.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bilah senjata tajam.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas