Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmat Bunuh Bekas Ibu Tirinya, Terungkap Kenapa Memasukkan Mayatnya ke Dalam Karung

Ahmat Wahidi (30) membunuh bekas ibu tirinya, Tuminah (47), lalu mayatnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di pinggir jalan.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ahmat Bunuh Bekas Ibu Tirinya, Terungkap Kenapa Memasukkan Mayatnya ke Dalam Karung
Tribun Jateng/Muh Radlis
Kapolres Batang, AKBP Juli Agung Pramono, memberikan keterangan pers tentang Ahmat Wahidi, pembunuh Tuminah yang mayatnya dimasukkan ke dalam karung beberapa hari lalu. Konfers berlangsung di Polres Batang, Jawa Tengah, Jumat (16/12/2016). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Ahmat Wahidi (30) pernah menjadi anak tiri Tuminah (47). Ahmat tega menghabisi korban dan mayatnya dimasukkan ke dalam karung.

Mayat Tuminah dalam karung ditemukan warga di pinggir jalan Timbang-Tersono Km 5, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Minggu (11/12/2016).

"Dia pernah menjadi ibu tiri saya, waktu saya kecil. Menikah sama bapak saya tapi cuma sebentar cerai lagi," kata Ahmat di Polres Batang, Kamis (15/12/2016).

Ahmat tega membunuh mantan ibu tirinya karena sakit hati ditagih utang. Pelaku berutang Rp 4,5 juta yang ia pinjam saat hendak memulai pekerjaannya sebagai petani.

Penemuan Jasad Wanita dalam Karung
Mayat wanita tanpa identitas ditemukan warga Desa Bulu, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Minggu (11/12/2016). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS

Baca: Khawatir Dibayangi Arwah Korban, Ahmat Ceritakan Cara Membunuh

"Tapi sudah tiga kali ditagih saya tidak bisa bayar. Setiap menagih selalu pakai kata kata kotor," cerita Ahmat.

Sehari sebelum korban ditemukan hingga Rabu (14/12/2016), Ahmat tak bersembunyi. Dia mendekam di rumah dan beraktivitas seperti biasa. Beberapa kali berbincang dengan keluarga korban saat berduka.

Berita Rekomendasi

"Ya komunikasi biasa saja, saya tidak lari atau sembunyi. Cuma di rumah dan aktifitas biasa, saya takut akhirnya menyerahkan diri," Ahmat menambahkan.

Kapolres Batang, AKBP Juli Agung Pramono, mengatakan, pelaku akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (14/12/2016) malam.

"Pelaku dihantui ketakutan setelah membunuh korban. Saya salut dengan sikapnya yang berani mengakui kesalahan dan menyerahkan diri," kata pria yang akrab disapa Agung itu.

Ahmat dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas