Bawang Merah Ilegal Dihibahkan ke Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru
Bawang merah hasil tegahan dihibahkan Bea Cukai ke Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru, Jumat (16/12/2016).
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru menghibahkan bawang merah hasil tegahan ke Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru, Jumat (16/12/2016).
Bawang merah eks impor yang dihibahkan tersebut sebelumnya sudah dilakukan uji karantina.
"Artinya sudah dilakukan uji layak pangan dan bebas hama penyakit dan sudah dipastikan layak konsumsi. Kita lakukan sortir pada bawang merah yang sudah layak dan lewat uji Karantina tersebut," terang Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru, Isja Bewirman.
Bawang merah ini merupakan hasil tegahan di wilayah Buatan, Riau. Bawang merah eks impor ini berasal dari India yang masuk ke Malaysia kemudian disalurkan ke Riau lewat jalur darat.
Tiga truk membuat masing-masing sembilan kilogram bawang merah kemudian diamankan KPPBC TMP B Pekanbaru dan KPPBC Pratama Kabupaten Bengkalis.
Menurut Isja, hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap barang milik negara yang telah ditetapkan pusat.
"Beberapa kasus bawang merah ada yang dimusnahkan karena tidak layak. Salah satunya berpotensi membawa hama penyakit yang dapat membahayakan tumbuhan dan tidak layak konsumsi," papar dia.
Hasil tegahan bawang merah eks impor tersebut bernilai Rp 189.180 juta dan dengan potensi kerugian negara Rp 77.563 juta.
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan dan Pemberdayaan Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru, Neti, mengatakan bawang merah hibah tersebut selanjutnya akan di distribusikan pada seluruh panti asuhan yang ada di Kota Pekanbaru.
"Kita upayakan untuk Panti Asuhan dulu. Nanti langsung kita distribusikan," terang Neti.