Sopir Cabutan Bawa 8 Kilogram Ganja untuk Pesta Tahun Baru Tertangkap
Seorang sopir paruh waktu tertangkap membawa 8 kilogram ganja yang hendak diedarkan di malam pergantian tahun 2016 ke 2017.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang sopir paruh waktu tertangkap membawa 8 kilogram ganja yang hendak diedarkan di malam pergantian tahun 2016 ke 2017.
Personel Satreskoba Polresta Denpasar menangkap BDA (35) di Jalan Tukad Batanghari Denpasar, Bali. Sementara polisi sudah mengerangkeng pelaku di sel tahanan.
"Rencananya ganja ini akan diedarkan untuk perayaan tahun baru," kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo didampingi Kasatreskoba Kompol Gede Ganefo, Kamis (15/12/2016).
Tersangka berasal dari Banyuwangi dan ganja yang diedarkan berasal dari Medan, Sumatera Utara. Barang tersebut dikirim seorang bandar berinisial TM yang masih diburu polisi.
"TM merupakan bandarnya dan BDA ialah pengedar. Ganja dikirim melalui ekspedisi dan diambil tersangka pada 3 Desember lalu," ia menambahkan.
Selain ganja 8,1 kilogram polisi mengamankan 18 butir pil ekstasi. Tersangka dijerat pasal 111 dan 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima hingga 20 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.