Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Cabutan Bawa 8 Kilogram Ganja untuk Pesta Tahun Baru Tertangkap

Seorang sopir paruh waktu tertangkap membawa 8 kilogram ganja yang hendak diedarkan di malam pergantian tahun 2016 ke 2017.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Sopir Cabutan Bawa 8 Kilogram Ganja untuk Pesta Tahun Baru Tertangkap
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
BDA (menunduk), sopir pembawa ganja delapan kilogram di antara Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo (kiri) dan Kasatreskoba Kompol Gede Ganefo (kanan) dalam ekspose perkara di Polresta Denpasar, Bali, Kamis (15/12/2016). TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang sopir paruh waktu tertangkap membawa 8 kilogram ganja yang hendak diedarkan di malam pergantian tahun 2016 ke 2017.

Personel Satreskoba Polresta Denpasar menangkap BDA (35) di Jalan Tukad Batanghari Denpasar, Bali. Sementara polisi sudah mengerangkeng pelaku di sel tahanan.

"Rencananya ganja ini akan diedarkan untuk perayaan tahun baru," kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo didampingi Kasatreskoba Kompol Gede Ganefo, Kamis (15/12/2016).

Tersangka berasal dari Banyuwangi dan ganja yang diedarkan berasal dari Medan, Sumatera Utara. Barang tersebut dikirim seorang bandar berinisial TM yang masih diburu polisi.

"TM merupakan bandarnya dan BDA ialah pengedar. Ganja dikirim melalui ekspedisi dan diambil tersangka pada 3 Desember lalu," ia menambahkan.

Selain ganja 8,1 kilogram polisi mengamankan 18 butir pil ekstasi. Tersangka dijerat pasal 111 dan 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima hingga 20 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas