Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satreskrim Polresta Barelang Amankan Tersangka Penista Agama

Saat ini, pelaku masih diperiksa intensif di Mapolresta Barelang. Pelaku mengakui kilaf atas perbuatanya tersebut

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satreskrim Polresta Barelang Amankan Tersangka Penista Agama
Tribun Batam/Eko Setiawan
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Saban Parulian dicokok Satreskrim Polresta Barelang atas kasus penistaan agama yang dipostingnya di laman Facebook pribadinya.

Pelaku sendiri di jemput Minggu (18/12/2016) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari dikediamanya kawasan Sagulung, Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui kalau pelaku melakukan posting terkait penistaan agama ini kerena tim Nasional Indonesia kalah melawan Thailand dipertandingan final tadi malam.

"Dia kecewa atas kekalahan timnas lalu memposting hal tersebut. Postingan itu terkait penistaan agama," sebut Helmy menerangkan, Minggu (14/12/2016) siang.

Saat ini, pelaku masih diperiksa intensif di Mapolresta Barelang. Pelaku mengakui kilaf atas perbuatanya tersebut.

Postingan SB dimedia sosial sempat heboh disalah satu Group Facebook WB yang mempunyai banyak folower disana.

Berita Rekomendasi

Pelaku sendiri sengaja memposting kebencian tersebut dan membuat respon negatif.

Kemudian mereka berbagai komentar pedas langsung membanjiri postingan milik SB.

Salah seorang warga yang tidak terima langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Setelah melakukan pemeriksaan dan mengetahui siapa pemilik akun, kemudian polisi menjemput pelaku dan ditahan.

Menurut Helmy, pelaku dikenakan pasal UU ITE pasal 28 yang berisikan dilarang mentaranmisikan menyebarkan hal-hal yang menimbulkan kebencian terutama sara.


Diluar dari proses penyidikan tersebut, sebagai upaya profentif, Helmy berencana akan mengumpulkan para pimpinan FKUB, MUI, Tokoh Masyarakat yang ada di Batam.

Dan untuk masalah ini, menurut Helmy sudah ditangani dengan baik oleh pihak kepolisian dan diharapkan masyarakat tidak lagi terpancing.

"Stop ujaran kebencian, menyebar kebencian, atas nama apapun. Walaupun kita kesal, kita harus lebih mengawas diri. Jangan sampai postingan kita mengganggu umat kerukunan umat beragama," tukasnya. (koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas