Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijebloskan Tahanan, Pemalsu Merek Minta Penahanan Diundur 5 Januari, begini Reaksi Jaksa

Kejari Surabaya menahan Agus Purnomo, tersangka pemalsu merek lem G, Senin (19/12/2016).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dijebloskan Tahanan, Pemalsu Merek Minta Penahanan Diundur 5 Januari, begini Reaksi Jaksa
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejari Surabaya menahan Agus Purnomo, tersangka pemalsu merek lem G, Senin (19/12/2016).

Penahanan dilakukan setelah, pemilik sebuah toko ini menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya.

Tersangka Agus tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 14.30 WIB. Ia dikawal penyidik Polda Jatim dan Agus terlihat gugup saat menjalani pemeriksaan administrasi di lantai dua gedung Kejari Surabaya.

Wajah Agus terlihat pucat saat mendengar jika dirinya akan ditahan. Bahkan, Agus berkali-kali ngotot minta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto SH agar tidak menjebloskannya ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

"Saya kan selama ini kooperatif Pak, makanya saya minta penahanan diundur hingga 5 Januari 2017," dalih Agus yang ditolak jaksa Novan.

Tak hanya itu, Agus kelihatan beberapa kali menelepon kerabat dan kuasa hukumnya untuk memberitahu bahwa dirinya akan ditahan. upayanya menelepon kuasa hukumnya sia-sia.

"Pengacara saya tidak bisa datang karena katanya masih liburan," terang Agus kepada wartawan.

BERITA TERKAIT

Tersangka Agus semakin terlihat panik saat jaksa Novan menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap membawanya ke Rutan Medaeng.

"Percuma saja, ada atau tidak ada pengacara, kami akan tetap menahan," tegas jaksa Novan.

Tersangka akhirnya pasrah dan menerima dirinya dijebloskan ke tahanan. Namun Agus belum mau mendatangani berita acara penahanan, sebelum berbicara dengan kuasa hukumnya.

"Saya tidak menolak, tapi berita acara penahanan akan saya tandangtangni setelah saya ketemu dengan pengacara," ujar Agus.

Dalam kasus ini, Agus dijerat pasal 90,91 dan 94 UU RI nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Jaksa Novan menjelaskan, Agus ditahan dengan berbagai pertimbangan.

"Tersangka Agus kami tahan karena ditakutkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terangnya.

Kasus ini muncul atas laporan PT Putra Permata Maju Perkasa, pemilik merek produk lem G.

PT Putra Permata Maju Perkasa melaporkan kasus pemalsuan merek itu ke Polda Jatim pada Oktober 2015.
Diduga Agus memalsukan merek lem G dan menjualnya di toko miliknya yaitu toko bangunan Samudra yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Pasuruan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas