Pengurus Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak Bantah Anggotanya Terjerat OTT Saber Pungli
lima orang yang diamankan dalam OTT Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polda Kalbar, bukanlah pengurus maupun anggota
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Adanya berita Tribun Pontianak dengan judul 'Amankan 5 Pengurus Koperasi Pelabuhan' yang terbit pada Senin (19/12/2016) dan berita berjudul 'Polda Tetapkan Tiga Tersangka' yang terbit pada Selasa (20/12) yang mencantumkan nama Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Jasa Karya, diklarifikasi oleh pengurus koperasi tersebut.
Wakil Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Jasa Karya Pontianak, Sabirin Soni menjelaskan, lima orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polda Kalbar, bukanlah pengurus maupun anggota Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak.
"Ini menyangkut alamat yang membawa nama koperasi (TKBM Jasa Karya) di situ. Karena saya tidak tahu juga yang ada di (Unit) RD itu apakah berbentuk koperasi atau tidak, saya tidak tahu itu," ungkapnya saat mengklarifikasi hal ini di Kantor TKBM Jasa Karya Pontianak, Jalan Pak Kasih No 9 Pontianak.
Sabirin menjelaskan bahwa RD yang tertulis diberita tersebut, sebenarnya hanyalah jenis pekerjaan yang ditangani TKBM di lini 1.
Ada tiga jenis pekerjaan yang ditangani TKBM, pertama adalah Stevadoring yakni bongkar dan muat dari kapal sampai ke dermaga atau sebaliknya, kemudian Cargo Doring dari dermaga sampai ke gudang atau tempat penimbunan di dalam area pelabuhan.
Sedangkan Receiving Delivery (RD) menangani dari gudang atau penimbunan sampai ke pagar atau hanya di dalam area pelabuhan (bukan pekerjaan di luar pelabuhan)
"Ini termasuk lini 1, pekerjaan kami hanya sampai di sini, kalau di luar pagar sudah bukan ditangani kami. Jadi kami tegaskan, RD ini bukan organisasi atau berbentuk koperasi, tetapi jenis pekerjaan," tegasnya.
Tarif atau upah yang pihaknya berlakukan adalah tarif yang sesuai dengan ditentukan atau disepakati di dalam pelabuhan, yang diketahui oleh Koperasi TKBM Jasa Karya, kemudian Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalbar, DPC Insa Pontianak, DPD Insa Kalbar, DPW Gafeksi/ Infa Kalbar, Bakorda Masyarakat Perhutanan Indonesia (MPI) Provinsi, DPW Gapkindo, dan diketahui oleh Kepala Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak yang dulunya disebut Administrator Pelabuhan Pontianak.
Oleh karena itu, pihaknya menolak jika lima orang yang diamankan dalam OTT Saber Pungli Polda Kalbar, disebut-sebut sebagai pengurus atau anggota Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak.
"Bukan, nama-nama mereka tidak terdaftar di buku induk Koperasi TKBM Jasa Karya. Sampai sekarang ini, belum ada anggota Koperasi TKBM Jasa Karya yang terlibat di dalam OTT itu," tegasnya.
Sabirin juga menuturkan, pihaknya selama ini justru mendukung pemerintah dalam pemberantasan pungutan liar (Pungli).
Beberapa hari sebelumnya, pihaknya bahkan sudah membuat edaran bagi anggota Koperasi TKBM Jasa Karya agar tidak melakukan praktek-praktek Pungli.
"Kami sudah membuat selebaran untuk anggota kami, jangan menerima upah yang bukan dikerjakan. Karena itukan dianggap semacam pemerasan."