Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengurus Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak Bantah Anggotanya Terjerat OTT Saber Pungli

lima orang yang diamankan dalam OTT Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polda Kalbar, bukanlah pengurus maupun anggota

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pengurus Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak Bantah Anggotanya Terjerat OTT Saber Pungli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Wakil Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Jasa Karya Pontianak, Sabirin Soni saat mengklarifikasi pencatutan nama koperasi yang dikelolanya, di Kantor TKBM Jasa Karya, Jalan Pak Kasih No 9 Pontianak. 

"Jadi kami sudah tekankan kepada pekerja kami dengan surat edaran, tidak boleh menerima upah yang tidak dikerjakan, harus ada pekerjaan baru boleh menerima," jelasnya.

Ditegaskannya, lima orang yang diamankan tersebut sama sekali bukanlah bagian dari sekitar 650 orang pengurus maupun anggota Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak.

"Anggota kami mempunyai kartu anggota koperasi, kemudian kesejahteraan dan pelayanan bagi mereka sudah kami tentukan, sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada, seperti BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Kemudian anggota kami juga berhak mendapatkan pendidikan, sesuai dengan pekerjaannya di lapangan," terangnya.

Klarifikasi tersebut menurutnya sangat penting dilakukan, selain berdampak terhadap aktifitas Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak, juga berimbas terhadap aktifitas pengurus, staf, karyawan maupun anggota Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak.

"Kasihan juga, karyawan kami terutama di bagian staf administrasi ditanya sama keluarganya, dengan adanya pemberitaan seperti ini."

"Kok staf administrasi (TKBM Jasa Karya) di tahan, padahal yang di OTT Tim Saber Pungli, tidak tercatat bekerja maupun sebagai anggota di Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak," urainya.

Jika di dalam pemberitaan sebelumnya tersebut tertulis Pimpinan Koperasi TKBM Jasa Karya berinisal RP, ia meluruskan kekeliruan tersebut, yang menyatakan bahwa Ketua Koperasi TKBM Jasa Karya, bukanlah inisial tersebut namun H Sy Ahmad A Rahman.

BERITA TERKAIT

Sehingga pihaknya menolak jika dikait-kaitkan dengan pencantuman nama Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak, dalam OTT Saber Pungli Polda Kalbar beberapa hari yang lalu.

"Jadi bukan koperasi kami, beda, dan saya tidak tahu apakah mereka berbentuk koperasi, karena kalau koperasi harus mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga."

"Kemudian anggota itu harus mempunyai simpanan pokok dan simpanan wajib, itu memang sudah menjadi aturan sebuah koperasi," ujarnya.

Ketua TKBM Jasa Karya Pontianak, H Sy Ahmad A Rahman menambahkan, Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak selama ini beroperasi dengan berbadan hukum nomor 84/ BH/ X/ 1995 tertanggal 29 Agustus 1995. Dengan alamat Jalan Pak Kasih No 9 Pontianak.

Dalam sejarahnya, koperasi ini berawal dari Badan Usaha Karya pada Juni 1969 hingga Desember 1977. Yang kemudian menjadi Yayasan Usaha Karya pada Januari 1978 sampai dengan September 1988.

Pada Oktober 1988 hingga Mei 1989 sebagai Badan Sementara Penglola Pekerja Bongkar Muat dan untuk selanjutnya menjadi Koperasi TKBM Jasa Karya sejak Juni 1989 hingga saat ini.

"Legal standing koperasi kami, sesuai dengan SKB dua Dirjen dan satu Deputi. Kemudian penentuan tarif atau upah di pelabuhan, kami berpegang pada Keputusan Menteri Perhubungan No 35 tahun 2007," tegasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas