Polisi Pemutilasi Anggota Dewan Gadaikan Mobil Korban ke Anggota Kostrad
Jaksa penuntut umum menghadirkan enam saksi, tiga di antaranya prajurit Kostrad Cijantung, untuk terdakwa Brigadir Medi Andika.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa penuntut umum menghadirkan enam saksi, tiga di antaranya prajurit Kostrad Cijantung, untuk terdakwa Brigadir Medi Andika.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/12/2016), kembali menggelar sidang Medi yang didakwa memutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Baru dua prajurit Kostrad yang bersaksi, Pratu Muhammad Ruslin dan Prada Salfianto. Satu prajurit Kostrad lainnya belum memberikan keterangan.
Ruslin bersaksi karena ikut membantu menggadaikan mobil Toyota Kijang Innova milik Pansor yang dibawa kabur terdakwa Medi.
Saksi mengenal Medi pada Februari 2016 silam di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta. Ketika itu Ruslin bertemu Medi di sebuah warung kopi lalu keduanya saling tukar nomor ponsel.
Sejak itu Ruslin dan Medi tidak pernah berhubungan. Pada 23 April 2016 Medi tiba-tiba menghubungi dan meminta bantuan Ruslin untuk menggadaikan Toyota Innova sebesar Rp 45 juta.
“Alasan Medi ketika itu butuh uang untuk istrinya. Medi bilang mobil itu mobil miliknya,” jelas Ruslin di muka persidangan.
Medi meminta Ruslin mengambil mobil tersebut di daerah Mal Cimone, Tangerang, Banten. Berangkatlan Ruslin bersama rekannya sesama prajurit Kostrad ke tempat yang dijanjikan Medi.
Di tempat itu Ruslin ditemui dua orang suruhan Medi. Keduanya membawa Ruslin ke sebuah rumah toko untuk mengambil mobil Innova yang dijanjikan Medi yang saat itu sedang ada di Lampung.
Ruslin membawa mobil tersebut ke mess tempat tinggalnya. Pagi hari Ruslin mengecek kondisi mobil dan melihat lubang sebesar jari telunjuk di jok kiri depan. Tak ada aroma anyir di dalam mobil.
Akhirnya Ruslin meminta rekannya Pratu Joni Marlan untuk mencari orang yang mau menampung mobil tersebut. Joni menggadaikan mobil ke orang yang Ruslin tidak tahu sebesar Rp 50 juta.
Ruslin memberi Joni Rp 500 ribu. Karena ATM-nya bermasalah, Ruslin meminjam ATM Prada Salfianto untuk mengirim uang ke Medi yang menggunakan nomor rekening atas nama Tarmidi.
Uang sebesar Rp 10 juta sudah Ruslin transfer ke rekening Tarmidi menggunakan ATM Salfianto. Esoknya, Ruslin mentransfer sisa uang ke rekening Tarmidi melalui bank langsung.
Medi membantah semua keterangan Ruslin. “Saya tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan dengan saksi (Ruslin),” aku Medi.