Pura-Pura Pinjam untuk Beli Rokok, Komplotan Ini Bawa Kabur Mobil Pengusaha
Keempat pelaku itu sempat menjadi buruan polisi selama 27 hari dan hingga saat ini mobil belum dikembalikan
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA – Polisi menangkap empat pelaku sindikat penipuan dengan modus mengajak kerjasama korban.
Keempat pelaku itu sempat menjadi buruan polisi selama 27 hari.
Informasi yang dihimpun Tribun, keempat pelaku ini berinisial AHM (29), NN (43), RI (38), dan AH (34).
Keempatnya ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya, Minggu (18/12/2016).
“Mereka dilaporkan atas penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui pesan singkat, Selasa (20/12/2016).
Dikatakan Yusri, tersangka kasus penipuan itu melarikan mobil milik seorang pengusaha dari rumahnya, Kamis (10/11/2016) pukul 20.00 WIB.
Keempat pelaku melarikan mobil korban setelah berpura-pura meminjamnya
untuk membeli rokok.
“Peristiwa itu bermula ketika para pelaku mengajak korban untuk berbinis pakaian,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, pelaku mengajak korban mengambil bahan dagangan di daerah Bandung.
Namun sebelum berangkat, pelaku meminta korban menunggu kedatangan komplotannya.
“Para pelaku terlebih dahulu mengajak pelapor ke rumah salah satu pelaku lantaran mengetahui tempat konveksi pakaian,” kata Yusri.
Namun, para pelaku langsung meminjam kendaraan korban dengan alasan untuk membeli rokok.
Hingga sampai saat ini, kata dia, mobil milik korban tidak dikembalikan para pelaku.
“Mobil korban sendiri diduga telah dijual para pelaku, berdasarkan keterangan, mobil dijual ke daerah Jawa Tengah,” kata Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua dari empat pelaku diketahui warga DIY, yaitu RI dan AH. RI alias Mas Gendut diketahui warga RT 2/10 Kampung Jetak, Desa Ringin Harjo, Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul.
Sedangkan AH merupakan warga RT 1/18 Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
“Keempat tersangka selain melakukan penipuan mobil di Kabupaten Tasikmalaya, juga melakukan perbuatan yang sama di Kota Tasikmalaya dan Kota Banjar,” kata Yusri.
Penyidik, masih mendalami
kasus yang melibatkan empat tersangka itu. Adapun empat tersangka
dikenakan palsa 378 KUHPidana yang ancamannya penjara di atas lima
tahun. (cis)
Click here to Reply, Reply to all, or Forward