Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Anggap Kasatpol PP Cik Raden Punya Niat Luhur Tertibkan City Spa

Majelis hakim menganggap perbuatan Cik Raden ini termasuk kesalahan yang tipis karena niat Cik Raden agar City Spa tidak dijadikan tempat prostitusi.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim Anggap Kasatpol PP Cik Raden Punya Niat Luhur Tertibkan City Spa
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Cik Raden bersalah atas perkara penggerebekan City Spa sebagai tempat prostitusi terselubung. TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim mempunyai pertimbangan tersendiri menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan terhadap Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung, Cik Raden.

Bagi majelis hakim, perbuatan Cik Raden adalah kesalahan ringan (Culpa Levissima).

Majelis hakim yang diketuai Yus Enidar menganggap perbuatan Cik Raden ini termasuk kesalahan yang tipis karena niat luhur Cik Raden agar City Spa tidak dijadikan tempat prostitusi terselubung.

"Ini dapat dimaksudkan sebagai Culpa Levissima," ucap hakim anggota Salman.

Hal yang memberatkan karena Cik Raden adalah aparatur sipil negara yang harusnya memberi contoh kepada masyarakat.

"Yang meringankan adalah niat luhur terdakwa agar tempat pijat tersebut tidak dijadikan tempat prostitusi terselubung," ujar Salman di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/12/2016).

Berita Rekomendasi

Cik Raden menjadi terdakwa karena menyuruh anak buahnya untuk memaksa terapis City telanjang agar tempat pijat tersebut bisa dirazia sebagai tempat prostitusi terselubung.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Cik Raden bersalah atas perkara penggerebekan City Spa sebagai tempat prostitusi terselubung.

Majelis hakim yang diketuai Yus Enidar ini menyatakan, perbuatan Cik Raden melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan jo pasal 56 ke-2 KUHP.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan," ujar Yus Enidar, Rabu (21/12/2016).

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Cik Raden penjara selama dua tahun.

Dengan adanya hukuman ini, Cik Raden tidak perlu menjalani masa hukuman penjaranya.

Sebab Cik Raden sempat ditahan saat menjalani persidangan oleh penuntut umum dan oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 16 Mei 2016 hingga 17 Juni 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas