Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Anggap Kasatpol PP Cik Raden Punya Niat Luhur Tertibkan City Spa

Majelis hakim menganggap perbuatan Cik Raden ini termasuk kesalahan yang tipis karena niat Cik Raden agar City Spa tidak dijadikan tempat prostitusi.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim Anggap Kasatpol PP Cik Raden Punya Niat Luhur Tertibkan City Spa
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Cik Raden bersalah atas perkara penggerebekan City Spa sebagai tempat prostitusi terselubung. TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Penggerebekan City Spa bermula pada 9 September 2015 lalu.

Cik Raden memanggil dua anggota Pol PP Gusti Zaldi dan Dedi Saputra ke ruang kerjanya.

Cik Raden memerintahkan Gusti dan Dedi untuk memantau kegiatan di dalam salon kecantikan/perawatan City Spa.

"Terdakwa memerintahkan Gusti dan Dedi untuk mengetahui apakah di City Spa menyediakan tempat untuk berbuat asusila. Cik Raden meminta Gusti dan Dedi tidak memberitahukan perintah tersebut kepada siapapun.

Setelah memantau City Spa, Gusti melaporkan ada pemijat berinisial O yang mau diajak berbuat asusila.

Berdasarkan laporan tersebut, Cik Raden memberikan uang Rp 450 ribu kepada Gusti dan Dedi sebagai ganti uang pribadi keduanya saat pijat di City Spa.

Menindaklanjuti laporan Gusti, Cik Raden bermaksud melakukan penggerebekan City Spa.

Berita Rekomendasi

Cik Raden meminta Gusti mengondisikan seolah City Spa melayani kegiatan prostitusi.

Cik Raden memberikan uang Rp 750 ribu kepada Gusti untuk mengusahakan pemijat di City Spa mau telanjang dan berhubungan badan.

Apabila sudah telanjang dan berhubungan badan, kata Syarief, Cik Raden menyuruh Gusti memberitahu Budi agar Budi masuk menggerebek City Spa.

Dengan begitu ada alasan bagi Pol PP untuk mencabut izin City Spa.

Gusti berangkat ke City Spa untuk melaksanakan rencana Cik Raden tersebut. Gusti memesan kamar bersama pemijat.

Gusti memaksa pemijat untuk telanjang dan berhubungan badan. Setelah itu, Gusti mengirimkan pesan singkat kepada Budi, temannya sesama anggota Pol PP memberitahukan bahwa pemijat sudah telanjang.

Budi dan tim dari Pol PP langsung masuk dan menggerebek Gusti dan pemijat yang sudah telanjang bulat.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas