Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soliun Terpaksa Terima Ganti Rugi Meski Tak Sesuai Harapan

Tanah dan rumah M Soliun di Karya Jaya, Kertapati, Palembang, terdampak pembangunan jalan layang Simpang Keramasan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Soliun Terpaksa Terima Ganti Rugi Meski Tak Sesuai Harapan
Tribun Sumsel/Slamet Teguh Rahayu
Soliun menerima penyerahan simbolis ganti rugi lahannya yang terdampak pembangunan proyek jalan layang Simpang Keramasan di Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (22/12/2016). TRIBUN SUMSEL/SLAMET TEGUH RAHAYU 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tanah dan rumah M Soliun di Karya Jaya, Kertapati, Palembang, terdampak pembangunan jalan layang Simpang Keramasan.

Mau tak mau ia merelakan tanahnya untuk fasilitas umum, meski harga per meter tanahnya dihargai Rp 500. Soliun sempat meminta per meter dibayar Rp 2 juta tapi pemerintah mengkalim tak mampu.

Setelah dihitung total beserta bangunan dan lahan tumbuh di kawasan tersebut, Soliun mendapatkan ganti rugi Rp 193.826.208.

"Luas lahan saya ini seluruhnya 1750 meter persegi, yang terkena sekitar 120 meter persegi. Rumah saya juga sebagian kena, garasi. Mau tidak maulah harus diterima, kan untuk kepentingan bersama. Tanah saya ini memang baru sebatas camat," kata Soliun saat dibincangi Tribunsumsel, Kamis (22/12/2016).

Usai mendapatkan dana ganti rugi Soliun akan menabungkannya. Sementara untuk tempat tinggal ia akan membangunnya kembali sedikit agak ke belakang.

"Tanah ini memang luas, tapi sudah dibagi dengan anak-anak. Paling saya agak mundur sedikit. Uang hasil ganti rugi ini ditabung dulu, siapa tahu ada keperluan nantinya," ungkap dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Pejabat Pengambil Kewenangan Jalan Layang Simpang Keramasan, Alfin Jefry, mengatakan dalam ganti rugi kali ini ada empat persil lahan terdampak dengan luas tanah sekitar 600 meter persegi dan total ganti rugi sebesar Rp 955 juta.

"Semuanya sudah dilakukan pembayaran oleh‎ Kementrian PU," terang Alfin.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas