Polisi Dalami Dokumen Diduga Palsu Berisi Warga Penolak Pabrik Semen di Rembang
Polda Jawa Tengah masih mendalami kasus dugaan dokumen palsu menyoal warga yang menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah masih mendalami kasus dugaan dokumen palsu menyoal warga yang menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.
Bukti-bukti otentik masih dikumpulkan penyidik Polda Jateng termasuk meminta keterangan sejumlah saksi yang diduga ikut terlibat di dalamnya.
Dokumen yang dimaksud yaitu 2.501 tanda tangan warga yang menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Sebagian nama diduga fiktif tertulis di dokumen tersebut.
Muncul nama-nama tak lazim di antaranya Saiful Anwar menetap di Manchester dengan pekerjaan sebagai Presiden RI tahun 2025. Ada juga Zaenal Mukhlisin yang berprofesi sebagai pahlawan super Power Rangers.
Di samping itu masih jamak tertulis profesi-profesi aneh yang lain. Sebut saja Penghulu Kondang, Ultraman, Menteri dan Copet Terminal.
"Dokumen tanda tangan bertanggal 10 Desember 2014 adalah salah satu bukti yang diajukan para penggugat di pengadilan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Djarod Padakova, Minggu (25/12/2016).
Penyelidikan yang dilakukan kepolisian saat ini sudah berlangsung setelah memperoleh laporan dari warga tentang adanya dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
"Saat ini penyelidikannya sedang diproses. Sudah dituangkan dalam laporan polisi menyoal munculnya nama, tempat tinggal, pekerjaan dan tanda tangan tak sesuai," ungkap Djarod.
Menindaklanjuti pelaporan warga terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng secara bertahap memintai keterangan sejumlah saksi.
Penyidik berupaya mengumpulkan pembanding tanda tangan atas nama-nama yang tertuang dalam laporan tersebut yang diduga fiktif.
"Kita cari siapa saja orangnya, lalu kita mintai bukti tanda tangan mereka untuk uji laboratorium forensik. Setidaknya melalui uji labfor nantinya akan menjadi penguat keaslian tanda tangan itu," tambah dia.
Dokumen diduga fiktif diungkap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ia menilai majelis hakim peninjauan kembali Mahkamah Agung kurang cermat karena tak memperhatikan nama-nama di salah satu dokumen yang menjadi bukti pihak penggugat.
Ganjar mempertanyakan mengapa bukti-bukti penolakan diajukan pada 10 Desember 2014, sementara izin lingkungan pabrik semen oleh Gubernur Jateng terbit pada 2012 di era Bibit Waluyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.