Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Perusahaan di Kabupaten Landak Dilaporkan Tak Bayar THR Karyawannya

Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB Kamiparho Kabupaten Landak telah membuat Posko Pemantauan Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Natal.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Perusahaan di Kabupaten Landak Dilaporkan Tak Bayar THR Karyawannya
Istimewa
Posko THR DPC FSB Kamiparho - KSBSI di Ngabang, Kabupaten Landak. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB Kamiparho Kabupaten Landak telah membuat Posko Pemantauan Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Natal tahun 2016 dan Tahun Baru 2017, di Jalan Jalur 2 No 22, Ngabang, Kabupaten Landak.

"THR itu selambat-lambatnya sudah diberikan sejak H-7, sesuai Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) No 6 tahun 2016 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ternyata sudah H-2 Natal ini, ada karyawan tiga perusahaan yang melaporkan ke Posko Kamiparho Kabupaten Landak, bahwa 3 perusahaan tempatnya bekerja belum memberikan THR sesuai dengan Permenaker No 6 tahun 2016," kata Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Suherman, Sabtu (24/12/2016).

Tiga perusahaan itu menurut Suherman adalah, PT SMS di Kecamatan Sebangki, PT MAK di Kecamatan Mandor serta PT BKP di Kecamatan Air Besar.

Berdasarkan laporan yang diterima, PT SMS hanya memberikan THR sebesar Rp 300 ribu kepada karyawannya.

Padahal sesuai dengan Permenaker No 6 tahun 2016, orang (pekerja) yang sudah bekerja satu bulan pun bisa mendapatkan THR secara proporsional.

Sementara yang sudah bekerja secara terus-menerus selama 21 sampai 25 hari kerja, berturut-turut selama satu tahun, berhak mendapatkan THR satu bulan upah.

BERITA REKOMENDASI

Suherman menegaskan, atas laporan ini, DPC FSB Kamiparho Kabupaten Landak sudah melaporkan ke Dinsosnakertrans Kabupaten Landak.

"Namun Dinsosnakertrans Kabupaten Landak tidak melakukan tindakan terhadap ketiga perusahaan tersebut, tetapi melimpahkan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar," jelasnya.

Suherman mengimbau kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar agar segera menindaklanjuti laporan ini.

"Kami mengimbau kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar, untuk segera memanggil ketiga perusahaan tersebut untuk melakukan mediasi, serta memberikan sanksi dan denda kepada perusahaan tersebut. Ini diharapkan agar di kemudian hari, tidak ditemukan lagi perusahaan yang melanggar aturan sesuai dengan Permenaker No 6 tahun 2016," imbaunya.

Suherman juga mengimbau kepada pekerja atau karyawan lainnya, agar melaporkan segera ke Posko Pemantauan Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Natal tahun 2016 dan Tahun Baru 2017, jika belum mendapatkan THR sesuai dengan Permenaker No 6 tahun 2016.

"Kami imbau kepada pekerja lainnya, yang belum mendapatkan THR sesuai dengan Permenaker No 6, agar segera melaporkan. Ini diperlukan, agar hak-hak karyawan dapat terpenuhi, sehingga diharapkan tidak akan terulang dikemudian hari," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas